SuaraSumut.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Jalan AR Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terhitung sejak Kamis 17 April 2025.
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima dilakukan sesuai ketentuan.
"LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Jimmy dalam keterangannya, kemarin.
Selain itu, kata Jimmy, akan dikakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Tenggat waktu penyelesaian rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber dari dana LPS.
"Pembayaran klaim simpanan nasabah harus memenuhi syarat 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," ucap Jimmy.
Jimmy mengimbau agar nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
"Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut," ucap Jimmy.
Bagi debitur bank, ucap Jummy, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan. Sebab, simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
"Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154," katanya.
Kas LPS Kian Tergerus
Sebelumnya diberitakan, kas LPS semakin tergerus akibat maraknya bank perkreditan rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan.
Berita Terkait
-
Perbanas: Perbankan Nasional Tetap Sehat, Kredit Tumbuh Hampir 10 Persen
-
TAFS Bungkam saat OJK Soroti Dugaan Kekerasan Matel Hingga Ancam Sanksi Administratif
-
Bos OJK Beberkan Pendorong IHSG Mulai Rebound, Ini Obat Kuatnya
-
OJK Redakan Isu Panas Ekonomi Indonesia, 'Sell Indonesia' Jadi Sorotan Investor
-
OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan