SuaraSumut.id - Kuasa Hukum Arini Siringo-ringo menyatakan surat daftar pencarian orang (DPO) yang beredar merupakan surat palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Polrestabes Medan.
"Kami datang ke Polrestabes Medan sebagai kuasa hukum untuk klarifikasi terkait dengan status DPO yang beredar. Di mana surat DPO ini diterbitkan Polrestabes Medan," kata Leo Fernando Zai, kuasa hukum dari Arini, Sabtu (19/4/2025).
Saat melakukan klarifikasi pada Kamis 17 April 2025 malam hingga dini hari itu, Leo bersama timnya bertemu dengan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Panit dan Penyidik, untuk mempertanyakan apakah surat DPO itu benar sudah diterbitkan.
"Dan kami mendapatkan informasi yang jelas bahwa status DPO tidak ada. Jadi setiap informasi yang diterbitkan di media itu tidak benar. Maka dari itu, kami akan memberikan somasi untuk dihapus (berita DPO Erika, Arini dan Nur) 24 jam dari sekarang," tegas Leo.
Bila tidak ditanggapi dari pihak media yang memberitakan penerbitan status DPO itu, Leo mengancam akan membuat laporan ke Dewan Pers dan Organisasi Pers, karena berita tersebut sudah memberikan informasi yang meresahkan.
Selain itu, Leo juga akan melapor ke Kasi Propam, pengawas penyidik dan menyurati Mabes Polri.
"Bagaimana bisa ada informasi ke publik, padahal belum ada dirilis dari Polrestabes Medan," tandas Leo.
Arini Ruth Yuni Siringo-ringo diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari KPP Pratama Jakarta Cilandak yang merupakan kakak kandung, Erika Siringo-ringo, korban pengeroyokkan oleh ASN Dinkes Medan, DFM dan kakaknya RPM.
DFM dan RPM telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan akan menjalani sidang agenda tuntutan pada Rabu 23 April 2025.
Pengeroyokan terjadi di kediaman rumah korban di Jalan Seksama, Blok E Kecamatan Medan Area, saat korban dalam kondisi berduka (kemalangan).
Menurut korban, pertengkaran terjadi saat Doris dan Riris datang melayat ke rumah korban karena salah satu kerabatnya meninggal dunia.
Saat itu kedua pelaku yang kini telah jadi terdakwa marah-marah. Korban awalnya berniat menenangkan DFM dan RPM. Sebab, saat itu banyak pelayat yang datang.
Namun, kedua terdakwa tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban.
“Disebutkannya saya melakukan penganiayaan secara bersama- sama. Saya enggak ada melakukan pemukulan sama sekali, mereka berdua (tersangka) yang melakukan penganiayaan terhadap saya. Jadi duluan si DFM yang menampar, baru kakaknya si RPM menjambak saya," kata korban.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Berita Terkait
-
Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Demo di Depan Kedubes AS Sempat Buat Lalu Lintas Tersendat
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh