SuaraSumut.id - Kuasa Hukum Arini Siringo-ringo menyatakan surat daftar pencarian orang (DPO) yang beredar merupakan surat palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Polrestabes Medan.
"Kami datang ke Polrestabes Medan sebagai kuasa hukum untuk klarifikasi terkait dengan status DPO yang beredar. Di mana surat DPO ini diterbitkan Polrestabes Medan," kata Leo Fernando Zai, kuasa hukum dari Arini, Sabtu (19/4/2025).
Saat melakukan klarifikasi pada Kamis 17 April 2025 malam hingga dini hari itu, Leo bersama timnya bertemu dengan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Panit dan Penyidik, untuk mempertanyakan apakah surat DPO itu benar sudah diterbitkan.
"Dan kami mendapatkan informasi yang jelas bahwa status DPO tidak ada. Jadi setiap informasi yang diterbitkan di media itu tidak benar. Maka dari itu, kami akan memberikan somasi untuk dihapus (berita DPO Erika, Arini dan Nur) 24 jam dari sekarang," tegas Leo.
Bila tidak ditanggapi dari pihak media yang memberitakan penerbitan status DPO itu, Leo mengancam akan membuat laporan ke Dewan Pers dan Organisasi Pers, karena berita tersebut sudah memberikan informasi yang meresahkan.
Selain itu, Leo juga akan melapor ke Kasi Propam, pengawas penyidik dan menyurati Mabes Polri.
"Bagaimana bisa ada informasi ke publik, padahal belum ada dirilis dari Polrestabes Medan," tandas Leo.
Arini Ruth Yuni Siringo-ringo diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari KPP Pratama Jakarta Cilandak yang merupakan kakak kandung, Erika Siringo-ringo, korban pengeroyokkan oleh ASN Dinkes Medan, DFM dan kakaknya RPM.
DFM dan RPM telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan akan menjalani sidang agenda tuntutan pada Rabu 23 April 2025.
Pengeroyokan terjadi di kediaman rumah korban di Jalan Seksama, Blok E Kecamatan Medan Area, saat korban dalam kondisi berduka (kemalangan).
Menurut korban, pertengkaran terjadi saat Doris dan Riris datang melayat ke rumah korban karena salah satu kerabatnya meninggal dunia.
Saat itu kedua pelaku yang kini telah jadi terdakwa marah-marah. Korban awalnya berniat menenangkan DFM dan RPM. Sebab, saat itu banyak pelayat yang datang.
Namun, kedua terdakwa tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban.
“Disebutkannya saya melakukan penganiayaan secara bersama- sama. Saya enggak ada melakukan pemukulan sama sekali, mereka berdua (tersangka) yang melakukan penganiayaan terhadap saya. Jadi duluan si DFM yang menampar, baru kakaknya si RPM menjambak saya," kata korban.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Berita Terkait
-
Hasil IBL 2026: Pelita Jaya Makin Tak Terbendung, Rajawali Medan Korban Berikutnya
-
Kala Media Sosial sebagai Medan Perang Baru Propaganda Global
-
Operasi Informasi di Balik Video Hoaks Viral "China Bantu Gaza"
-
Membongkar Operasi Informasi dari Gelombang Video Hoaks 'China Bantu Gaza'
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kebahagiaan Seorang Nenek di Aceh Tamiang: Rumah Kembali Dibangun, Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota