Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 30 November 2021 | 05:30 WIB
Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Ditolak. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan praperadilan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan jembatan. Praperadilan itu diajukan tersangka atas nama Saifuddin.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal, melansir Antara, Selasa (30/11/2021).

"Tersangka mengajukan permohonan praperadilan. Pemohon praperadilan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan Saifuddin bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie. Adapun nilai kontrak Rp 1,8 miliar.

Baca Juga: 4 Pendakwah Meninggal di Usia Muda, Karena Sakit hingga Kecelakaan

Saifuddin selaku pemohon praperadilan beralasan penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak memenuhi minimal dua alat bukti.

Dalam persidangan praperadilan di PN Banda Aceh, pihak Kejati Aceh menyerahkan alat bukti berupa dokumen pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.

"Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada sidang Senin (29/11) memutuskan menolah permohonan praperadilan seluruh. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka tidak bermasalah secara hukum," tukasnya.

Load More