SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan praperadilan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan jembatan. Praperadilan itu diajukan tersangka atas nama Saifuddin.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal, melansir Antara, Selasa (30/11/2021).
"Tersangka mengajukan permohonan praperadilan. Pemohon praperadilan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan Saifuddin bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie. Adapun nilai kontrak Rp 1,8 miliar.
Saifuddin selaku pemohon praperadilan beralasan penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak memenuhi minimal dua alat bukti.
Dalam persidangan praperadilan di PN Banda Aceh, pihak Kejati Aceh menyerahkan alat bukti berupa dokumen pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.
"Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada sidang Senin (29/11) memutuskan menolah permohonan praperadilan seluruh. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka tidak bermasalah secara hukum," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi, Bareskrim Tetapkan Eks Dirut JIP Ario Pramadhi jadi Tersangka
-
Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Eks Kades Pasindangan Terancam 20 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Pabrik Gula Jatiroto, KPK Periksa Eks Kepala Divisi Teknik PTPN XI
-
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak, JPU Ajukan Banding
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
BanBan Running Club Minta Maaf Usai Bikin Konten di Stadion Teladan Medan
-
6 Orang yang Serang Polisi saat Gerebek Bandar Narkoba di Medan Ditangkap
-
8 Gudang Penampungan Motor di Medan Digerebek, 136 Kendaraan Diamankan
-
Tiga Jemaah Haji Aceh Meninggal di Arab Saudi
-
LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di 3,50 Persen