SuaraSumut.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya berinisial DS, SL dan PSH disebut tidak terbukti bersalah.
Mereka tersandung kasus proyek peningkatan jalan TA 2016 Dinas PUPR/Praswil Kabupaten Humbahas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan pagu anggaran Rp 5,9 miliar.
Melansir Antara, Rabu (1/12/2021), vonis bebas dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidiar Penuntut Umum," katanya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar ketiga terdakwa yang ditahan di Rutan segera dibebaskan.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.O Panggabean menuntut ketiganya dengan pidana penjara masing-masing selama 7,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menetapkan dua mantan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)/Prasarana Wilayah (Praswil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan seorang rekanan sebagai terdakwa.
Yakni Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk selaku PPK. Kemudian, Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP).
Baca Juga: Siap Kembangkan Vaksin untuk Tangkal Varian Omicron, BioNTech Kumpulkan Data
Serta rekanan Darsan Simamora selaku Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM). Masing-masing berkas penuntutan terpisah.
Berita Terkait
-
Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas
-
PN Sleman Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Nilai Ijazah Palsu, Keluarga Sujud Syukur
-
Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh Dibatalkan, Terdakwa Dihukum 200 Bulan Penjara
-
Vicky Prasetyo Nazar Umrah Bareng Kuasa Hukumnya Jika Dapat Vonis Bebas
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Promo Alfamart Hari Ini 11 Mei 2026, Diskon Cokelat Silverqueen
-
Promo Indomaret Hari Ini 11 Mei 2026, Diskon Sosis Kanzler
-
Kecelakaan Bus Halmahera di Tol Sergai, 4 Orang Tewas
-
40 Calon Anggota Komisi Informasi Sumut Lulus Tes Potensi, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 11 Mei 2026, Ini Daftar Lengkapnya