Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 01 Desember 2021 | 06:35 WIB
Ilustrasi palu sidang. [Antara]

SuaraSumut.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya berinisial DS, SL dan PSH disebut tidak terbukti bersalah.

Mereka tersandung kasus proyek peningkatan jalan TA 2016 Dinas PUPR/Praswil Kabupaten Humbahas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan pagu anggaran Rp 5,9 miliar.

Melansir Antara, Rabu (1/12/2021), vonis bebas dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidiar Penuntut Umum," katanya.

Baca Juga: Siap Kembangkan Vaksin untuk Tangkal Varian Omicron, BioNTech Kumpulkan Data

Majelis hakim juga memerintahkan agar ketiga terdakwa yang ditahan di Rutan segera dibebaskan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.O Panggabean menuntut ketiganya dengan pidana penjara masing-masing selama 7,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menetapkan dua mantan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)/Prasarana Wilayah (Praswil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan seorang rekanan sebagai terdakwa.

Yakni Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk selaku PPK. Kemudian, Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP).

Baca Juga: Cegah COVID-19 Varian Omicron Menyebar, Norwegia Genjot Vaksinasi

Serta rekanan Darsan Simamora selaku Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM). Masing-masing berkas penuntutan terpisah.

Load More