SuaraSumut.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya berinisial DS, SL dan PSH disebut tidak terbukti bersalah.
Mereka tersandung kasus proyek peningkatan jalan TA 2016 Dinas PUPR/Praswil Kabupaten Humbahas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan pagu anggaran Rp 5,9 miliar.
Melansir Antara, Rabu (1/12/2021), vonis bebas dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidiar Penuntut Umum," katanya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar ketiga terdakwa yang ditahan di Rutan segera dibebaskan.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.O Panggabean menuntut ketiganya dengan pidana penjara masing-masing selama 7,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menetapkan dua mantan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)/Prasarana Wilayah (Praswil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan seorang rekanan sebagai terdakwa.
Yakni Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk selaku PPK. Kemudian, Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP).
Baca Juga: Siap Kembangkan Vaksin untuk Tangkal Varian Omicron, BioNTech Kumpulkan Data
Serta rekanan Darsan Simamora selaku Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM). Masing-masing berkas penuntutan terpisah.
Berita Terkait
-
Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas
-
PN Sleman Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Nilai Ijazah Palsu, Keluarga Sujud Syukur
-
Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh Dibatalkan, Terdakwa Dihukum 200 Bulan Penjara
-
Vicky Prasetyo Nazar Umrah Bareng Kuasa Hukumnya Jika Dapat Vonis Bebas
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
5 Penyebab Kulkas Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Langsung Panggil Teknisi!
-
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027
-
Maling Bergaya Ninja Sikat HP-Tabung Gas Warga di Medan
-
Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara
-
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal: Arab, Latin dan Cara Mengamalkannya