SuaraSumut.id - Pemprov Sumut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021, dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.
Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan daring. Selain itu, jumlah yang diperbolehkan offline tidak lebih 50 persen.
"Kita perlu antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat," kata Gubernur Edy Rahmayadi, melansir Antara, Jumat (3/12/2021).
Tidak ada libur khusus selama periode Nataru. Begitu juga dengan pembagian rapor semester 1 diimbau pada Januari 2022. Tidak diperbolehkan mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan.
Dalam instruksi Gubernur Sumut, meminta kepala daerah dengan tujuan wisata, seperti Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan.
Jika terjadi kepadatan pengunjung wisata maka Pemkab/Pemko diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil genap.
"Cuti juga tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN agar menekan mobilitas masyarakat. Kita juga perketat arus dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena ada tradisi mudik dari PMI selama Nataru," katanya.
Baca Juga: Soroti Lambannya Proses Legalisasi Pemekaran Desa, Junimart Minta Kemendagri Profesional
Tag
Berita Terkait
-
Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru, Bupati Bantul: Forkopimda Harus Satu Suara
-
Menanti Aturan Soal PPKM Level 3 Selama Nataru di Lombok Tengah
-
Jelang Libur Nataru, Satpol PP DIY Siapkan 578 Personel Awasi Prokes Selama PPKM Level 3
-
Lama Tertahan di Level 3, Kabupaten Sukabumi Akhirnya Berstatus PPKM Level 2
-
Cegah Pemudik Curi Start Sebelum Nataru, DPR Usul PPKM Level 3 Diperpanjang Sepekan Lebih
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat