SuaraSumut.id - Pemprov Sumut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021, dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.
Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan daring. Selain itu, jumlah yang diperbolehkan offline tidak lebih 50 persen.
"Kita perlu antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat," kata Gubernur Edy Rahmayadi, melansir Antara, Jumat (3/12/2021).
Tidak ada libur khusus selama periode Nataru. Begitu juga dengan pembagian rapor semester 1 diimbau pada Januari 2022. Tidak diperbolehkan mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan.
Dalam instruksi Gubernur Sumut, meminta kepala daerah dengan tujuan wisata, seperti Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan.
Jika terjadi kepadatan pengunjung wisata maka Pemkab/Pemko diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil genap.
"Cuti juga tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN agar menekan mobilitas masyarakat. Kita juga perketat arus dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena ada tradisi mudik dari PMI selama Nataru," katanya.
Baca Juga: Soroti Lambannya Proses Legalisasi Pemekaran Desa, Junimart Minta Kemendagri Profesional
Tag
Berita Terkait
-
Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru, Bupati Bantul: Forkopimda Harus Satu Suara
-
Menanti Aturan Soal PPKM Level 3 Selama Nataru di Lombok Tengah
-
Jelang Libur Nataru, Satpol PP DIY Siapkan 578 Personel Awasi Prokes Selama PPKM Level 3
-
Lama Tertahan di Level 3, Kabupaten Sukabumi Akhirnya Berstatus PPKM Level 2
-
Cegah Pemudik Curi Start Sebelum Nataru, DPR Usul PPKM Level 3 Diperpanjang Sepekan Lebih
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 WNI Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Kualanamu
-
11 Desa di Lima Kecamatan Aceh Utara Dilanda Banjir Rob dan Abrasi Pantai
-
Tarif Parkir Inap Bandara Kualanamu 2026, Ini Rinciannya
-
2 Nelayan Aceh Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Peredaran 1 Kg Kokain
-
Ketahuan Simpan Vape Narkoba Dalam Tumpukan Roti, ASN Pemprov Sumut Ditangkap