SuaraSumut.id - Kepala Dusun (Kadus) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berinisial DS ditetapkan menjadi tersangka kasus narkotika. DS ditangkap petugas BNN Kabupaten Deli Serdang pada 19 November 2021 lalu.
"Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan ponsel miliknya yang berisi percakapan transaksi penjualan sabu. DS merupakan pengedar barang haram itu," kata Kepala BNNK Deli Serdang, Kompol Hendro Wibowo, melansir Antara, Jumat (3/12/2021).
Kasus ini berawal dari ditangkapnya S dan J di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, bersama barang bukti 1 gram sabu.
"Saat diinterogasi mereka mengaku narkoba diperoleh dari DS," ujarnya.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap DS di rumahnya.
"Dari DS diamankan barang bukti ponsel berisi percakapannya dengan S dan J soal pembelian sabu," ujarnya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap DN di Kecamatan Tanjung Morawa.
"Kami melakukan tes urine terhadap oknum kadus dan hasilnya positif menggunakan sabu. Begitu juga dengan ketiga pelaku lainnya," katanya.
Oknum kadus dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Soroti Lambannya Proses Legalisasi Pemekaran Desa, Junimart Minta Kemendagri Profesional
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, BNN Bali Pastikan Jerinx Tetap jadi Relawan Anti Narkoba
-
Kediamannya Kerap Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Kikip Pengedar Sabu Ecer Ditangkap
-
Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Disebut Alami Gangguan Psikis Akibat Narkoba
-
Status Jerinx SID Tetap Jadi Duta Anti Narkoba Meski Saat Ini Ditahan
-
La Mala: Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Sulawesi Tenggara Gratis
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet