Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 03 Desember 2021 | 06:35 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraSumut.id - Kepala Dusun (Kadus) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berinisial DS ditetapkan menjadi tersangka kasus narkotika. DS ditangkap petugas BNN Kabupaten Deli Serdang pada 19 November 2021 lalu.

"Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan ponsel miliknya yang berisi percakapan transaksi penjualan sabu. DS merupakan pengedar barang haram itu," kata Kepala BNNK Deli Serdang, Kompol Hendro Wibowo, melansir Antara, Jumat (3/12/2021).

Kasus ini berawal dari ditangkapnya S dan J di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, bersama barang bukti 1 gram sabu.

"Saat diinterogasi mereka mengaku narkoba diperoleh dari DS," ujarnya.

Baca Juga: Soroti Lambannya Proses Legalisasi Pemekaran Desa, Junimart Minta Kemendagri Profesional

Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap DS di rumahnya.

"Dari DS diamankan barang bukti ponsel berisi percakapannya dengan S dan J soal pembelian sabu," ujarnya.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap DN di Kecamatan Tanjung Morawa.

"Kami melakukan tes urine terhadap oknum kadus dan hasilnya positif menggunakan sabu. Begitu juga dengan ketiga pelaku lainnya," katanya.

Oknum kadus dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Bocah di Medan Diduga Terkena Peluru Nyasar

Load More