Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 03 Desember 2021 | 15:22 WIB
Pria di Sumut ditangkap polisi karena curi emas. [Ist]

Kedua pelaku diancam dengan pasal yang berbeda. RWS dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"OS dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tukasnya.

Load More