Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 07 Desember 2021 | 10:31 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Kejati Sumut menangkap NB (36) terkait dugaan kasus korupsi dana Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Rp 5,8 miliar. NB ditangkap setelah buron sejak tahun 20216.

"NB ditangkap pada Senin 6 Desember 2021 di salah satu rumah kontrakan di Jalan Pelajar Timur Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, Selasa (7/12/2021).

NB disebut melakukan dugaan korupsi PJJ Universitas SBM tahun 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3,6 miliar. Ia diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai bendahara kegiatan PJJ USBM.

"Tersangka diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Disdik Kabupaten Nias Selatan," ujarnya.

Baca Juga: Siap-siap Jatuh Hati, Porsche Taycan Turbo S Muncul Eksklusif di Gran Turismo 7

Dari hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumut, kata Yos Tarigan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ USBM Rp 5.895.953.828.

"NB ditetapkan tersangka sejak Mei 2016, namun hingga ditetapkan DPO tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejari Nias Selatan," tukasnya.

Kontributor : Budi warsito

Load More