SuaraSumut.id - Kurir ganja di Medan, berinisial ML (50) divonis 14 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah menjual 4 kg ganja kepada petugas kepolisian yang menyamar.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi di Pengadilan Negeri (PN) Medan , Selasa (7/12/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada....selama 14 tahun dan denda 1 milir subsider 6 kurungan penjara," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (8/12/2021).
Vonis tersebut lebih besar dari apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa divonis lebih besar dari tuntutan yang hanya 12 tahun lantaran terdakwa mengajukan banding. Namun di pengadilan terdakwa terbukti bersalah," katanya.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut menuntut terdakwa ML dengan pidana penjara selama 12 tahun.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ML alias Mel dengan pidana penjara selama 12 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Sidang Putusan Cynthiara Alona Ditunda, Pembacaan Vonis Digelar Pekan Depan
-
Anti Corruption Committee Minta KPK Banding Vonis Hakim ke Nurdin Abdullah
-
Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
-
Pembacaan Vonis di PN Makassar, Pengunjung Sidang Nurdin Abdullah Diperiksa Ketat
-
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak, JPU Ajukan Banding
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut