SuaraSumut.id - Kurir ganja di Medan, berinisial ML (50) divonis 14 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah menjual 4 kg ganja kepada petugas kepolisian yang menyamar.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi di Pengadilan Negeri (PN) Medan , Selasa (7/12/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada....selama 14 tahun dan denda 1 milir subsider 6 kurungan penjara," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (8/12/2021).
Vonis tersebut lebih besar dari apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa divonis lebih besar dari tuntutan yang hanya 12 tahun lantaran terdakwa mengajukan banding. Namun di pengadilan terdakwa terbukti bersalah," katanya.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut menuntut terdakwa ML dengan pidana penjara selama 12 tahun.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ML alias Mel dengan pidana penjara selama 12 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Sidang Putusan Cynthiara Alona Ditunda, Pembacaan Vonis Digelar Pekan Depan
-
Anti Corruption Committee Minta KPK Banding Vonis Hakim ke Nurdin Abdullah
-
Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
-
Pembacaan Vonis di PN Makassar, Pengunjung Sidang Nurdin Abdullah Diperiksa Ketat
-
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak, JPU Ajukan Banding
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Heboh Kabar Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Polrestabes Medan?
-
Tragedi Maut di Batu Bara: Mabuk dan Ancam Bakar Istri, Suriyono Tewas dalam Kebakaran Rukonya
-
Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi
-
Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG
-
Eks Ketua Ormas di Medan Ditangkap Diduga Jadi Pengelola Judi Tembak Ikan