SuaraSumut.id - Kecelakaan melibatkan kereta api dengan angkot terjadi di Jalan Sekip Medan, Sabtu (4/12/2021). Peristiwa itu menyebabkan empat penumpang tewas dan enam lainnya luka-luka.
Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumut, Yuskal Setiawan mengatakan, insiden itu merupakan contoh nyata rendahnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan dan rambu-rambu.
"Diperlukan kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang," katanya, melansir Antara, Rabu (8/12/2021).
Ia mengaku, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.
Untuk menghindari hal tersebut, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
"Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," katanya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang juga secara tegas diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ujarnya.
Pihaknya berharap pihak kepolisian lebih agresif lagi untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang untuk menekan jumlah kecelakaan.
"Evaluasi perlintasan sebidang juga harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan pihak terkait lainnya secara berkala.
"Perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup atau pun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018," jelasnya.
Berita Terkait
-
KAI Resmi Tambah Perjalanan LRT Jabodebek Jadi 430 Trip per Hari
-
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Normal, BNPB Pastikan Jaringan Listrik Bisa Segera Pulih
-
Cara Daftar Diskon Tiket Kereta Api untuk Lansia, Lebih Hemat Potongan 20 Persen
-
KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan