Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 08 Desember 2021 | 12:24 WIB
Keempat pelaku perampokan satu diantaranya wanita diamankan polisi. [Ist]

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku secara terpisah.

Dari pemeriksaan, kata Faidir, pelaku pernah merampok motor milik korbannya RP (52) Jumat (8/11/2021).

"Modusnya sama mengumpankan wanita untuk menjaring korban. Saat itu korban melintas dan pelaku wanita meminta tumpangan untuk diantarkan," jelasnya.

Sesampainya di lokasi, kedua pelaku yang sudah menunggu langsung memukul korban hingga terjatuh.

Baca Juga: Bandara Tebelian Diresmikan Jokowi, Anggaran Pembuatannya Rp 519 Miliar

"Pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor korban," tukasnya.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More