Suhardiman
Rabu, 08 Desember 2021 | 12:24 WIB
Keempat pelaku perampokan satu diantaranya wanita diamankan polisi. [Ist]

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More