SuaraSumut.id - Seorang ASN Dinkes Sumut, dokter Kristinus Saragih dituntut tiga tahun penjara dalam perkara jual beli vaksin Covid-19.
Ia diyakini secara sah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang seharusnya dilakukan secara gratis.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa," kata JPU Hendri Edison, melansir Antara, Rabu (8/12/2021).
Selain tuntutan tiga tahun penjara, Kristinus juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menunda persidangan hingga 15 Desember 2021 mendatang.
Kasus jual beli vaksin Sinovac berawal saat terdakwa dihubungi Selviwaty yang menanyakan apakah bisa dan bersedia memberikan vaksin Covid-19.
Awalnya terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal itu. Namun beberapa hari kemudian, Selvi menghubungi kembali terdakwa dengan permintaan yang sama.
"Terdakwa bersedia dengan meminta Rp 250 ribu per orang untuk sekali disuntik vaksin. Dengan permintaan terdakwa, bersedia dan setuju dengan harga itu," katanya.
Dalam dakwaan disebut terdakwa memperoleh vaksin dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.
Baca Juga: Alhamdulillah, Uang Kadeudeuh Atlet PON dan Papernas Kota Bandung Akhirnya Cair
"Vaksin sisa tersebut oleh terdakwa atas permintaan dari Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar Rp 500 ribu," tukasnya.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Terorisme, Jaksa Sebut Munarman Berbaiat Pada ISIS Tahun 2014
-
Gugat Jokowi hingga Puan, Korban Pinjol Kecewa Sidang Ditunda: Anak Saya Sakit di Rumah!
-
Sidang Perdana Gugatan Korban Pinjol Terhadap Jokowi Ditunda
-
Pekan Depan Munarman Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Di Sidang Terorisme
-
Pekan Depan Sidang Online, Kuasa Hukum Munarman Apresiasi Majelis Hakim
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya