SuaraSumut.id - Seorang ASN Dinkes Sumut, dokter Kristinus Saragih dituntut tiga tahun penjara dalam perkara jual beli vaksin Covid-19.
Ia diyakini secara sah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang seharusnya dilakukan secara gratis.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa," kata JPU Hendri Edison, melansir Antara, Rabu (8/12/2021).
Selain tuntutan tiga tahun penjara, Kristinus juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menunda persidangan hingga 15 Desember 2021 mendatang.
Kasus jual beli vaksin Sinovac berawal saat terdakwa dihubungi Selviwaty yang menanyakan apakah bisa dan bersedia memberikan vaksin Covid-19.
Awalnya terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal itu. Namun beberapa hari kemudian, Selvi menghubungi kembali terdakwa dengan permintaan yang sama.
"Terdakwa bersedia dengan meminta Rp 250 ribu per orang untuk sekali disuntik vaksin. Dengan permintaan terdakwa, bersedia dan setuju dengan harga itu," katanya.
Dalam dakwaan disebut terdakwa memperoleh vaksin dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.
Baca Juga: Alhamdulillah, Uang Kadeudeuh Atlet PON dan Papernas Kota Bandung Akhirnya Cair
"Vaksin sisa tersebut oleh terdakwa atas permintaan dari Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar Rp 500 ribu," tukasnya.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Terorisme, Jaksa Sebut Munarman Berbaiat Pada ISIS Tahun 2014
-
Gugat Jokowi hingga Puan, Korban Pinjol Kecewa Sidang Ditunda: Anak Saya Sakit di Rumah!
-
Sidang Perdana Gugatan Korban Pinjol Terhadap Jokowi Ditunda
-
Pekan Depan Munarman Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Di Sidang Terorisme
-
Pekan Depan Sidang Online, Kuasa Hukum Munarman Apresiasi Majelis Hakim
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya
-
Korban Bencana di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 366 Orang Tewas