SuaraSumut.id - Seorang ASN Dinkes Sumut, dokter Kristinus Saragih dituntut tiga tahun penjara dalam perkara jual beli vaksin Covid-19.
Ia diyakini secara sah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang seharusnya dilakukan secara gratis.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa," kata JPU Hendri Edison, melansir Antara, Rabu (8/12/2021).
Selain tuntutan tiga tahun penjara, Kristinus juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menunda persidangan hingga 15 Desember 2021 mendatang.
Kasus jual beli vaksin Sinovac berawal saat terdakwa dihubungi Selviwaty yang menanyakan apakah bisa dan bersedia memberikan vaksin Covid-19.
Awalnya terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal itu. Namun beberapa hari kemudian, Selvi menghubungi kembali terdakwa dengan permintaan yang sama.
"Terdakwa bersedia dengan meminta Rp 250 ribu per orang untuk sekali disuntik vaksin. Dengan permintaan terdakwa, bersedia dan setuju dengan harga itu," katanya.
Dalam dakwaan disebut terdakwa memperoleh vaksin dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.
Baca Juga: Alhamdulillah, Uang Kadeudeuh Atlet PON dan Papernas Kota Bandung Akhirnya Cair
"Vaksin sisa tersebut oleh terdakwa atas permintaan dari Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar Rp 500 ribu," tukasnya.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Terorisme, Jaksa Sebut Munarman Berbaiat Pada ISIS Tahun 2014
-
Gugat Jokowi hingga Puan, Korban Pinjol Kecewa Sidang Ditunda: Anak Saya Sakit di Rumah!
-
Sidang Perdana Gugatan Korban Pinjol Terhadap Jokowi Ditunda
-
Pekan Depan Munarman Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Di Sidang Terorisme
-
Pekan Depan Sidang Online, Kuasa Hukum Munarman Apresiasi Majelis Hakim
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai