Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 08 Desember 2021 | 20:03 WIB
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dalam paparan kasus. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap motif pelaku yang membakar Darwin Sitepu (38) di Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis (2/12/2021).

Darwin tewas dibakar hidup-hidup dalam peristiwa itu. Pelaku berinisial FDS (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), MAS (39), SS (25) dan EDS (33).

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, permasalahan lahan menjadi pemicu dalam insiden tersebt.

"Para pelaku mengklaim sebagai ahli waris lahan. Sedangkan korban bekerja menjaga lahan itu," kata Tatan, kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Ketua Komisi VIII Kunjungan ke Ponpes Kesatrian Santri Taruna Islam Al-Khairiyah

Pelaku yang masih satu keluarga mengklaim lahan lahan yang dijaga korban adalah milik nenek mereka. Hal itu berdasarkan SK Camat.

Padahal setahu korban tanah itu milik seseorang berinisial A yang memiliki bukti kepemilikan dengan dasar SK Camat.

"Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan," katanya.

Aksi itu terjadi karena korban tidak mau pergi meninggalkan lahan. Para pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Mereka menyiramkan bensin yang telah disiapkan untuk membakar korban. Pelaku sendiri mempunyai peran masing-masing.

Baca Juga: Jelang Natal, Setiap Gereja di Kutim Diminta Buat Satgas Prokes: Kita Buatkan Edaran

PS berperan mengusir korban, ISS memukul punggung korban menggunakan senapan angin.
FDS berperan menyampaikan kepada korban lahan itu miliknya dan LS menyiram korban dengan bensin serta melakukan pemukulan dengan kayu.

"ABS menembak dada korban dengan senapan angin serta ikut menyiramkan bensin. SS berperan menyulut api ke korban serta membakar pondok," katanya.

"Untuk EDS melempar batu dan meneriaki bakar dan MAS berperan meneriaki para pelaku agar melempari korban dengan batu," jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku, para pelaku menduga korban memiliki ilmu kebal, sehingga membuat mereka membakar korban.

"Sebelum membunuh korban, para pelaku terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka," jelasnya.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.

"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tukasnya.

Kontributor : Budi warsito

Load More