SuaraSumut.id - Polisi mengungkap motif pelaku yang membakar Darwin Sitepu (38) di Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis (2/12/2021).
Darwin tewas dibakar hidup-hidup dalam peristiwa itu. Pelaku berinisial FDS (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), MAS (39), SS (25) dan EDS (33).
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, permasalahan lahan menjadi pemicu dalam insiden tersebt.
"Para pelaku mengklaim sebagai ahli waris lahan. Sedangkan korban bekerja menjaga lahan itu," kata Tatan, kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Pelaku yang masih satu keluarga mengklaim lahan lahan yang dijaga korban adalah milik nenek mereka. Hal itu berdasarkan SK Camat.
Padahal setahu korban tanah itu milik seseorang berinisial A yang memiliki bukti kepemilikan dengan dasar SK Camat.
"Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan," katanya.
Aksi itu terjadi karena korban tidak mau pergi meninggalkan lahan. Para pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Mereka menyiramkan bensin yang telah disiapkan untuk membakar korban. Pelaku sendiri mempunyai peran masing-masing.
Baca Juga: Ketua Komisi VIII Kunjungan ke Ponpes Kesatrian Santri Taruna Islam Al-Khairiyah
PS berperan mengusir korban, ISS memukul punggung korban menggunakan senapan angin.
FDS berperan menyampaikan kepada korban lahan itu miliknya dan LS menyiram korban dengan bensin serta melakukan pemukulan dengan kayu.
"ABS menembak dada korban dengan senapan angin serta ikut menyiramkan bensin. SS berperan menyulut api ke korban serta membakar pondok," katanya.
"Untuk EDS melempar batu dan meneriaki bakar dan MAS berperan meneriaki para pelaku agar melempari korban dengan batu," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku, para pelaku menduga korban memiliki ilmu kebal, sehingga membuat mereka membakar korban.
"Sebelum membunuh korban, para pelaku terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka," jelasnya.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional