SuaraSumut.id - Polisi mengungkap motif pelaku yang membakar Darwin Sitepu (38) di Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis (2/12/2021).
Darwin tewas dibakar hidup-hidup dalam peristiwa itu. Pelaku berinisial FDS (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), MAS (39), SS (25) dan EDS (33).
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, permasalahan lahan menjadi pemicu dalam insiden tersebt.
"Para pelaku mengklaim sebagai ahli waris lahan. Sedangkan korban bekerja menjaga lahan itu," kata Tatan, kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Pelaku yang masih satu keluarga mengklaim lahan lahan yang dijaga korban adalah milik nenek mereka. Hal itu berdasarkan SK Camat.
Padahal setahu korban tanah itu milik seseorang berinisial A yang memiliki bukti kepemilikan dengan dasar SK Camat.
"Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan," katanya.
Aksi itu terjadi karena korban tidak mau pergi meninggalkan lahan. Para pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Mereka menyiramkan bensin yang telah disiapkan untuk membakar korban. Pelaku sendiri mempunyai peran masing-masing.
Baca Juga: Ketua Komisi VIII Kunjungan ke Ponpes Kesatrian Santri Taruna Islam Al-Khairiyah
PS berperan mengusir korban, ISS memukul punggung korban menggunakan senapan angin.
FDS berperan menyampaikan kepada korban lahan itu miliknya dan LS menyiram korban dengan bensin serta melakukan pemukulan dengan kayu.
"ABS menembak dada korban dengan senapan angin serta ikut menyiramkan bensin. SS berperan menyulut api ke korban serta membakar pondok," katanya.
"Untuk EDS melempar batu dan meneriaki bakar dan MAS berperan meneriaki para pelaku agar melempari korban dengan batu," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku, para pelaku menduga korban memiliki ilmu kebal, sehingga membuat mereka membakar korban.
"Sebelum membunuh korban, para pelaku terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka," jelasnya.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Cara Tukar Uang Baru di BRI, BNI, BCA untuk Lebaran 2026, Bawa Ini Biar Lancar!
-
BI Sumut Tutup Sementara Layanan Penukaran Uang Rusak hingga Uang Khusus, Berikut Jadwalnya!
-
5 Resep Lauk Sahur Tahan Lama, Masak Sekali Bisa Buat Stok Seminggu!
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal, Lokasi, Cara Tukar Uang Baru di Sumut untuk Lebaran 2026
-
58 Huntara Bener Meriah Ditempati Korban Bencana, Total Bangunan 914 Unit