SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial RDH ditangkap karena mengaku sebagai Sekda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Dalam video yang beredar, RDH yang diduga melakukan penipuan bahkan sempat diikat di tiang listrik.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin membenarkan seorang wanita sempat tertangkap dan diikat di tiang listrik.
"Wanita mengaku Sekda berinisial RDH," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (15/12/2021).
R Sormin mengatakan, kejadian berawal saat RDH mengaku sebagai Sekda dapat mengurus ijazah. Ia pun meminta uang untuk mengurus ijazah tersebut.
"RDH meminta uang Rp 2 juta, namun korban MZ hanya mempunyai uang Rp 200 ribu dan kemudian diserahkan kepada RDH dengan perjanjian akan dibayar (penuh) setelah ijazah keluar," katanya.
Pihak keluarga MZ yang curiga lalu mendatangi Pemkab Tapteng untuk menanyakan soal status RDH yang mengaku sebagai Sekda.
"Keluarga MZ mendapat jawaban bahwa RDH bukanlah Sekda Tapteng. Saat RDH datang ke rumah korban untuk meminta uang Rp 3 juta, pihak keluarga mengamankannya," ujarnya.
RDH kemudian menyerahkan Sekda gadungan itu ke Polsek Sibolga Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Lemkapi Dukung Bentrok Prajurit TNI dan Polri Diproses Hukum
Sesampainya di kantor polisi, pihak korban iba karena RDH sedang mengasuh bayi berusia 3 bulan.
"Pihak keluarga korban tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum mengingat RDH masih mempunyai bayi," jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penyelesaian perkara itu secara restorative justice.
"Antara RDH dengan MZ sepakat melakukan perdamaian dengan tidak ada melanjutkan ke ranah hukum," tukasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Gadungan Berpangkat AKBP Diciduk di Pesisir Selatan, Modusnya Mau Nikahi Kekasih
-
Polisi Bongkar Akal-akalan Petugas Covid-19 Gadungan Tipu Korban Jutaan Rupiah
-
Kemarin, Lutung Jawa Terancam Punah, Polisi Gadungan, Muktamar NU Sampai Omicron
-
Wanita Pamer Jadi Ibu Bhayangkari, Tak Disangka Ternyata Kekasihnya Polisi Gadungan
-
Polisi Gadungan di Karawang Minta Maaf, Polisi: Tidak Diproses Hukum
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya