SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial RDH ditangkap karena mengaku sebagai Sekda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Dalam video yang beredar, RDH yang diduga melakukan penipuan bahkan sempat diikat di tiang listrik.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin membenarkan seorang wanita sempat tertangkap dan diikat di tiang listrik.
"Wanita mengaku Sekda berinisial RDH," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (15/12/2021).
R Sormin mengatakan, kejadian berawal saat RDH mengaku sebagai Sekda dapat mengurus ijazah. Ia pun meminta uang untuk mengurus ijazah tersebut.
"RDH meminta uang Rp 2 juta, namun korban MZ hanya mempunyai uang Rp 200 ribu dan kemudian diserahkan kepada RDH dengan perjanjian akan dibayar (penuh) setelah ijazah keluar," katanya.
Pihak keluarga MZ yang curiga lalu mendatangi Pemkab Tapteng untuk menanyakan soal status RDH yang mengaku sebagai Sekda.
"Keluarga MZ mendapat jawaban bahwa RDH bukanlah Sekda Tapteng. Saat RDH datang ke rumah korban untuk meminta uang Rp 3 juta, pihak keluarga mengamankannya," ujarnya.
RDH kemudian menyerahkan Sekda gadungan itu ke Polsek Sibolga Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Lemkapi Dukung Bentrok Prajurit TNI dan Polri Diproses Hukum
Sesampainya di kantor polisi, pihak korban iba karena RDH sedang mengasuh bayi berusia 3 bulan.
"Pihak keluarga korban tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum mengingat RDH masih mempunyai bayi," jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penyelesaian perkara itu secara restorative justice.
"Antara RDH dengan MZ sepakat melakukan perdamaian dengan tidak ada melanjutkan ke ranah hukum," tukasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Gadungan Berpangkat AKBP Diciduk di Pesisir Selatan, Modusnya Mau Nikahi Kekasih
-
Polisi Bongkar Akal-akalan Petugas Covid-19 Gadungan Tipu Korban Jutaan Rupiah
-
Kemarin, Lutung Jawa Terancam Punah, Polisi Gadungan, Muktamar NU Sampai Omicron
-
Wanita Pamer Jadi Ibu Bhayangkari, Tak Disangka Ternyata Kekasihnya Polisi Gadungan
-
Polisi Gadungan di Karawang Minta Maaf, Polisi: Tidak Diproses Hukum
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional