Suhardiman
Kamis, 16 Desember 2021 | 12:54 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Ist]

SuaraSumut.id - Aksi predator seks anak di bawah umur di Sumatera Utara (Sumut), semakin mengkahwatirkan. Seperti yang terjadi di Kota Binjai.

Pelaku beraksi dengan mencari korban melalui media sosial. Modusnya menawarkan pekerjaan badut keliling lalu dirudapaksa.

Salah seorang keluarga korban yang tidak terima melaporkan pelaku ke Polres Binjai. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Pelaku sudah kita amankan," kata Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kepada SuaraSumut.id, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Rans Cilegon FC Jebol Gawang Persis Solo, Raffi Ahmad Tunjukkan Gestur Maaf ke Kaesang

Ia mengatakan, pelaku berinisial H (50) ditangkap di kawasan Kota Binjai. H lalu dibawa ke Polres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan, H selalu mengajak wanita seumuran maupun yang masih di bawah umur berkenalan melalui media sosial," katanya.

Pelaku juga sering memberikan pekerjaan badut keliling kepada anak-anak tersebut. Hal ini diungkapkan korban yang juga bekerja sebagai badut keliling.

"Penyidik masih mendalami kasus ini, apakah ada korban lainnya. Untuk kasus eksploitasi anak kami masih mendalami juga terkait pekerjaan badut keliling itu," jelasnya.

H dipersangkakan dengan melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Lewis Hamilton Dianugrahi Gelar Ksatria oleh Kerajaan Inggris

Kontributor : M. Aribowo

Load More