SuaraSumut.id - Pemerintah Kota Sabang bakal menerapkan kawasan tanpa rokok. Sosialisasi soal penerapan Qanun (peraturan daerah) terus dilakukan.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengatakan, merokok memang hak pribadi dari setiap warga negara. Namun demikian, ada ruang publik yang mesti dihormati.
Salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh warga dari asap rokok melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
"Penerapan kawasan tanpa rokok memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan," katanya, melansir Antara, Kamis (16/12/2021).
Kawasan tanpa rokok merupakan area yang melarang siapa saja untuk merokok, menjual, atau mengiklankan produk bahan baku tembakau tersebut.
Untuk itu, semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan maupun mempromosikan rokok.
Pemerintah Kota Sabang juga telah mengeluarkan Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok.
"Ini merupakan salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Sabang dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama dari dampak buruk yang dihasilkan oleh rokok," tukasnya.
Baca Juga: Laptop Gaming Predator Siap Ditantang Streaming Dua Hari Non-stop
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun