SuaraSumut.id - Pemerintah Kota Sabang bakal menerapkan kawasan tanpa rokok. Sosialisasi soal penerapan Qanun (peraturan daerah) terus dilakukan.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengatakan, merokok memang hak pribadi dari setiap warga negara. Namun demikian, ada ruang publik yang mesti dihormati.
Salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh warga dari asap rokok melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
"Penerapan kawasan tanpa rokok memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan," katanya, melansir Antara, Kamis (16/12/2021).
Kawasan tanpa rokok merupakan area yang melarang siapa saja untuk merokok, menjual, atau mengiklankan produk bahan baku tembakau tersebut.
Untuk itu, semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan maupun mempromosikan rokok.
Pemerintah Kota Sabang juga telah mengeluarkan Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok.
"Ini merupakan salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Sabang dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama dari dampak buruk yang dihasilkan oleh rokok," tukasnya.
Baca Juga: Laptop Gaming Predator Siap Ditantang Streaming Dua Hari Non-stop
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera