SuaraSumut.id - Dua anggota polisi di Polrestabes Medan, Marjuki Ritonga dan Dudi Efni dituntut masing-masing 3 tahun penjara.
Mereka dinilai terbukti mencuri dan membagi uang hasil penggeledahan kasus narkotika Rp 650 juta dari rumah bandar narkoba.
"Menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing tiga tahun, dikurangi dengan masa selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU dari Kejati Sumut, melansir KabarMedan.com, Kamis (16/12/2021).
Sebelumnya, lima anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa dalam kasus pencurian uang sitaan mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Mereka adalah Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.
Saat pemeriksaan, terdakwa Matredy menyebut uang sitaan ilegal dari rumah seorang tersangka narkoba sempat dibawa ke posko tim.
Uang senilai Rp 650 Juta lalu kemudian dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi.
Berita Terkait
-
Kasus Aipda Rudi Panjaitan Diambil Alih, Polda Metro Jaya Gelar Sidang Disiplin Besok
-
Aldi Bragi Terbukti Tak Punya Penghasilan Tetap Saat Sidang Cerai
-
Tutup Masa Sidang, Puan Minta Anggota DPR Menyatu dengan Rakyat di Dapil Masing-masing
-
Sidang Dugaan Korupsi Lahan Munjul, Jaksa KPK Hadirkan Tiga Saksi Hari Ini
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya