Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 19 Desember 2021 | 12:19 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id -
Seorang pria di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, inisial FS (43) ditangkap polisi karena mencuri empat karung bawang putih.

Deminikian dikatakan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, melansir Antara, Minggu (19/12).

"FS mencuri bawang putih saat di Pajak Syahyan. Korban R Simbolon mengalami kerugian sebesar Rp 7.600.000," katanya.

Ia mengataka, pada Jumat (17/12/2021) malam, saksi Rustami datang ke rumah korban untuk memberitahukan bahwa bawang putih miliknya dicuri FS.

Baca Juga: Sempat Putus Total, Jalur Tapsel-Madina Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Korban lalu pergi ke toko dan melihat pintu belakangnya telah rusak. Selain itu, barang dagangannya telah hilang.

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap FS.

"FS ditangkap saat berada di Jalan Wahidin, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan," tukasnya.

Load More