SuaraSumut.id - Penyidik Polrestabes Medan disebut menetapkan seorang wanita inisial BS sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap remaja F (15).
Namun demikian, BS disebut tidak bisa ditahan dan hanya wajib lapor seminggu sekali. Hal ini dikarenakan BS dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU RI tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus itu dan kemungkinan ada pelaku lainnya.
"BS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Memang ada dugaan pelaku lain. Cuma masih harus kita faktakan dulu," katanya, melansir Kabarmedan.com, Kamis (23/12/2021).
Soal pengakuan korban dianiaya di beberapa lokasi dan pahanya disayat dengan pisau cutter, Firdaus mengaku tidak terlihat pada hasil visum.
"Tapi divisum tidak ditemukan sajam. Hasil visumnya memar dan bengkak di tangan kanan dan kiri," jelasnya.
Diberitakan, peristiwa terjadi pada Senin (22/11/2021). Korban dituduh mencuri uang Rp 9 juta. Korban lalu dibawa keliling Kota Medan dan dianiaya.
Korban juga mengaku disekap dan disayat pahanya dengan pisau cutter. Motor dan ponsel korban juga dibawa pelaku sebagai jaminan.
Baca Juga: Wisatawan dari Luar Kota Boleh Berlibur ke Lembang saat Libur Nataru, Ini Syaratnya
Berita Terkait
-
Viral Video Penganiayaan di Perumnas Sako Palembang, Korban Sampai Tewas
-
Mau Terkenal, Anak-anak di Sulawesi Utara Bikin Konten Penganiayaan
-
Kasus Penganiayaan Kucing, Pakar Sebut Restorative Justice Tak Hilangkan Kesalahan Pidana
-
Komjak Periksa Jaksa Yang Jadikan Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa
-
Tak Terbukti, Polisi Stop Penyelidikan Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Sean Putra Ahok
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan