Suhardiman
Kamis, 23 Desember 2021 | 14:26 WIB
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumut.id - Polisi menggerebek salah satu rumah di Jalan Sutomo, Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penggerebekan di rumah HMT alias Acai (52), polisi menemukan barang bukti 1.059 butir pil happy five dan 90 butir pil ekstasi.

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa di rumah Acai menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Petugas menemukan satu papan pil diduga narkoba di kantong celana panjang pelaku," katanya, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Blak-blakan Habib Bahar Pernah Ceramahi Prabowo soal Pengkhianatan: Saya Bakal Lawan Anda

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di dalam rumah Acai dan kembali ditemukan 90 butir pil ekstasi dan 1.049 butir pil happy five (H5) dari balik dispenser.

Saat ini petugas Satres Narkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pengembangan kasus ini.

"Kita masih mengembangkan untuk membongkar apakah ada pelaku lain atau tidak," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: PPLIPI Komitmen Dukung UMKM Bangkit dari Pandemi

Load More