Suhardiman
Jum'at, 24 Desember 2021 | 16:18 WIB
Polisi Sita Barang Bukti Sabu. [Ist]

SuaraSumut.id - Tim gabungan Polda Sumut dan Satgassus Merah Putih Polri menggagalkan peredaran sabu asal Aceh dalam jumlah besar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 13,8 Kg sabu dan empat orang pelaku

Keempat orang yang ditangkap, yaitu dua orang mahasiswa berinisial JD (25) dan SM (21), serta dua karyawan perkebunan H (25) dan SR (20).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya pengiriman narkoba dari Aceh ke Medan.

Baca Juga: Inspiratif, Sosok Keibuan Ini Ternyata Pemimpin Perempuan di Kawasan Industri di KalTim

Pada Rabu 22 Desember 2021, petugas yang melakukan pelacakan bertemu dengan tim dari Satgas Merah Putih yang juga sedang mengikuti target yang sama.

"Sekira pukul 22.00 WIB, target JD dan SM ditangkap. Ditemukan barang bukti 5,5 Kg sabu," katanya, Jumat (24/12/2021).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapat informasi adanya pengiriman narkoba lainnya.

Tim gabungan lalu bergerak melakukan penyelidikan dan pada Kamis (23/12/2021) H dan SR ditangkap.

"Keduanya ditangkap di Kabupaten Langkat. Petugas menyita barang bukti 8 Kg sabu," kata Hadi.

Baca Juga: Pesan Mahfud MD di Katedral: Bukan Hanya Memaklumi Perbedaan, Kita Harus Lebih dari Itu

Berdasarkan interogasi terhadap para pelaku, mereka akan membawa narkoba tersebut ke Palembang.

"Pelaku dan barang bukti sabu diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More