SuaraSumut.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil inisial H yang melakukan penganiayaan terhadap remaja di Medan sebagai tersangka.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (24/12/2021).
"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada SuaraSumut.id.
Penetapan tersangka setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, dan kamera CCTV yang terpasang di minimarket.
"Dari serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku dan menetapkan tersangka," katanya.
Kekinian polisi masih melakukan pengejaran terhadap H.
"Kita sudah datang ke rumah H, namun tidak ada di tempat. Saat ini kita sedang mengejarnya," tegas Firdaus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan ultimatum keras terhadap H agar segera menyerahkan diri.
"Ya, kita imbau segera menyerahkan diri," kata Hadi.
Baca Juga: Indonesia Ajak Amerika Serikat Berinvestasi di Tol Trans-Sumatera
Diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang pengemudi mobil menganiaya remaja di halaman minimarket viral di media sosial.
Korban diketahui remaja inisial FAL (16). Peristiwa terjadi di salah satu minimarket di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Penyebabnya diduga masalah sepele. Remaja itu meminta agar mobil digeser lantaran korban mau keluar dengan motornya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini