Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 28 Desember 2021 | 21:35 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Pria berinisial D ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan penikaman seorang diduga begal hingga tewas.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (27/12/2021).

Pihaknya mengapresiasi terhadap D yang menyerahkan diri. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai yang berlaku.

"Hukum itu tetap harus ditegakkan dalam artian berdasarkan perbuatan yang diakuinya,” katanya.

Baca Juga: Jelang Final Piala AFF 2020, Pelatih Vietnam Park Hang-seo Sindir Thailand

Pihaknya akan mengawal ketat kasus ini agar berjalan adil dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Mengawal kasus ini sebaik-baiknya agar terciptanya keadilan," katanya.

Pihaknya akan tetap membuka ruang untuk restoratif justice terhadap kasus tersebut.

"Restoratif justice terbuka, sebab beliau sudah meminta maaf atas kejadian itu. Jadi kita tinggal menunggu respon dari pihak keluarga korban (alm R), karena ada korban yang meninggal dunia," tukasnya.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Dorong Produk Perkebunan Indonesia Kuasai Pasar Ekspor di 2022

Load More