SuaraSumut.id - Pria berinisial D ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan penikaman seorang diduga begal hingga tewas.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (27/12/2021).
Pihaknya mengapresiasi terhadap D yang menyerahkan diri. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai yang berlaku.
"Hukum itu tetap harus ditegakkan dalam artian berdasarkan perbuatan yang diakuinya,” katanya.
Pihaknya akan mengawal ketat kasus ini agar berjalan adil dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Mengawal kasus ini sebaik-baiknya agar terciptanya keadilan," katanya.
Pihaknya akan tetap membuka ruang untuk restoratif justice terhadap kasus tersebut.
"Restoratif justice terbuka, sebab beliau sudah meminta maaf atas kejadian itu. Jadi kita tinggal menunggu respon dari pihak keluarga korban (alm R), karena ada korban yang meninggal dunia," tukasnya.
Baca Juga: Jelang Final Piala AFF 2020, Pelatih Vietnam Park Hang-seo Sindir Thailand
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital