SuaraSumut.id - Dokter penjual vaksin Covid-19 ilegal di Medan, Indra Wirawan, divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Ia juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Indra dinyatakan bersalah telah menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan di PN Medan, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (29/12/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp 50 subsider 2 bulan kurungan penjara," katanya.
Indra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.
"Terdawa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," katanya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan untuk banding.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Minta Proyek Sirkuit Formula E Jangan Pakai APBD
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana