SuaraSumut.id - Dokter penjual vaksin Covid-19 ilegal di Medan, Indra Wirawan, divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Ia juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Indra dinyatakan bersalah telah menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan di PN Medan, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (29/12/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp 50 subsider 2 bulan kurungan penjara," katanya.
Indra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.
"Terdawa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," katanya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan untuk banding.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Minta Proyek Sirkuit Formula E Jangan Pakai APBD
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- 10 Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Terdekat di Jakarta
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR