SuaraSumut.id - Dokter penjual vaksin Covid-19 ilegal di Medan, Indra Wirawan, divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Ia juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Indra dinyatakan bersalah telah menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan di PN Medan, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (29/12/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp 50 subsider 2 bulan kurungan penjara," katanya.
Indra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.
"Terdawa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," katanya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan untuk banding.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Minta Proyek Sirkuit Formula E Jangan Pakai APBD
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini