SuaraSumut.id - Dokter penjual vaksin Covid-19 ilegal di Medan, Indra Wirawan, divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Ia juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Indra dinyatakan bersalah telah menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan di PN Medan, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (29/12/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp 50 subsider 2 bulan kurungan penjara," katanya.
Indra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.
"Terdawa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," katanya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan untuk banding.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Minta Proyek Sirkuit Formula E Jangan Pakai APBD
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera