Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 02 Januari 2022 | 19:30 WIB
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

SuaraSumut.id - Rumah Tahanan Polisi (RTP) yang ada di Polsek dan Polres jajaran Polda Sumut diminta untuk memasang CCTV.

Demikian dikatakan Dirrekrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Minggu (2/1/2021).

"Polda Sumatera Utara telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk memasang CCTV terkait keberadaan tahanan," katanya.

Pemasangan CCTV itu untuk mengetahui keberadaan dari para tahanan selama 24 jam dan  juga hal yang tidak diinginkan bisa terjadi.

Baca Juga: 5 Keutamaan Surat Al-Mulk dari Mendapat Syafaat hingga Menjauhkan Maksiat

"Apakah ada penganiayaan kepada tahanan atau pemerasan terhadap tahanan," katanya.

Pihaknya juga akan mengadakan razia rutin terhadap tahanan yang ada di RTP untuk mengatahui pasti apa saja yang dilakukan.

"Akan dilakukan secara rutin razia di RTP yang ada di Polres maupun Polsek," tukasnya.

Load More