Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 04 Januari 2022 | 11:28 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap salah satu pencuri uang nasabah bank dari dalam mobil. Pelaku yang ditangkap berinisial HS alias Ganot (46).

"HS alias Ganot merupakan salah satu dari komplotan pencuri tersebut," kata Kasi Humas Polres Tebing Tnggi AKP Agud Arianto, melansir Antara, Selasa (4/1/2022).

Ia mengatakan, peristiwa terjadi pada Mei 2021 di Ir H Juanda Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

"Pelaku membawa kabur uang milik Muhammad Rawi yang merupakan PNS," katanya.

Baca Juga: Pria tanpa Identitas Ditemukan Gantung Diri di Gunung Camang

Peristiwa berawal saat korban baru mengambil uang Rp 221 juta dari salah satu bank. Korban kemudian singgah ke toko untuk mengisi pulsa.

"Pelaku yang sudah mengikuti korban kemudian melancarkan aksinya dengan mengambil tas berisi uang yang berada dalam mobil," katanya.

Peristiwa ini dilaporkan kepada kepolisian. Petugas yang melakukan penyelidikan mendapat laporan bahwa Ganot bersama temanya A melarikan diri ke Kabupaten Biruen, Aceh dan ditangkap Polres Biruen dalam kasus yang berbeda.

"Atas vonis PN Biruen Ganot dan A dihukum 11 bulan dan bebas 27 Desember 2021," katanya.

Dari hasil pencurian Ganot mendapat bagian Rp 85 juta. Sedangkan dua rekannya M dan B (masih buron) masing-masing Rp 25 juta serta A Rp 86 juta.

Baca Juga: PT Transkon Jaya Tbk Lebarkan Sayap ke Makassar, Kantor Perwakilan akan Dibuka

Load More