SuaraSumut.id - Kekejaman ibu tiri yang disebut menganiaya anak kecil berusia 8 tahun di Kecamatan Sunggal, Sumatera Utara, berakhir sudah.
Pasalnya, polisi yang mendapat laporan menangkap LS (33). Kekinian LS menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu(12/1/2022).
Dari pemeriksaan terkuak kalau LS menyiksa korban berulang kali. Bukan hanya wajah korban yang babak belur, tulang bahu korban juga parah akibat dianiaya.
"Inilah tingkat keparahan sampai mengakibatkan memar di wajah, mata sampai merah, tulang bahunya bergeser," kata Jendrial Siregar, dari LPA Kecamatan Sunggal kepada SuaraSumut.id.
Dari pengakuan korban, kata Jendrial, LS juga diduga menyiksa kakak korban yang berusia 14 tahun hingga mengalami lumpuh sementara di bagian kakinya.
"Si kakak juga mengalami penganiayaan yang sama, juga sampai lumpuh sementara," katanya.
"Dipukul pakai tangan, ditumbuk, sama pakai rol besi. Itu," jelasnya.
Penyebab LS melakukan penyiksaan, kata Jendrial, diduga hanya karena keduanya bukan anak kandungnya.
"Dari penjelasan warga karena mungkin anak dipungut, karena dia melawan menjawab," ujarnya.
Baca Juga: Dua Anak Korban Tenggelam di Tompobulu Maros Ditemukan Meninggal
Sejak di dalam kandungan korban dan kakaknya dipungut oleh bapak angkatnya berinisial S (37) yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ekspedisi.
"Ibu kandung dan ayah kandung korban keluarga kurang mampu. Si ibu kandung buat perjanjian memberikan hak asuh kepada S. Mereka masih ada hubungan kerabat dengan orang tua kandung korban," katanya.
S selaku orang tua angkat bersama dengan almarhum istrinya menyayangi korban dan kakaknya seperti anak kandung mereka sendiri.
Keceriaan korban berubah drastis saat ibu angkat meninggal. S kemudian menikah lagi dengan pelaku LS sekitar empat tahun silam.
"LS juga punya anak kandung perempuan (dari pernikahan sebelumnya). Jadi di rumah itu ada tiga anak-anak, yakni kakak korban, korban, dan saudaranya anak kandung dari LS," jelasnya.
Mulai saat itu korban mendapatkan perlakuan kejam. Sang kakak dipaksa membersihkan rumah. Jika tidak mau akan mendapatkan sanksi penyiksaan. Begitu juga dengan korban. Keduanya dihajar ketika ayah angkat mereka tak berada di rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana