SuaraSumut.id - Kekejaman ibu tiri yang disebut menganiaya anak kecil berusia 8 tahun di Kecamatan Sunggal, Sumatera Utara, berakhir sudah.
Pasalnya, polisi yang mendapat laporan menangkap LS (33). Kekinian LS menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu(12/1/2022).
Dari pemeriksaan terkuak kalau LS menyiksa korban berulang kali. Bukan hanya wajah korban yang babak belur, tulang bahu korban juga parah akibat dianiaya.
"Inilah tingkat keparahan sampai mengakibatkan memar di wajah, mata sampai merah, tulang bahunya bergeser," kata Jendrial Siregar, dari LPA Kecamatan Sunggal kepada SuaraSumut.id.
Dari pengakuan korban, kata Jendrial, LS juga diduga menyiksa kakak korban yang berusia 14 tahun hingga mengalami lumpuh sementara di bagian kakinya.
"Si kakak juga mengalami penganiayaan yang sama, juga sampai lumpuh sementara," katanya.
"Dipukul pakai tangan, ditumbuk, sama pakai rol besi. Itu," jelasnya.
Penyebab LS melakukan penyiksaan, kata Jendrial, diduga hanya karena keduanya bukan anak kandungnya.
"Dari penjelasan warga karena mungkin anak dipungut, karena dia melawan menjawab," ujarnya.
Baca Juga: Dua Anak Korban Tenggelam di Tompobulu Maros Ditemukan Meninggal
Sejak di dalam kandungan korban dan kakaknya dipungut oleh bapak angkatnya berinisial S (37) yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ekspedisi.
"Ibu kandung dan ayah kandung korban keluarga kurang mampu. Si ibu kandung buat perjanjian memberikan hak asuh kepada S. Mereka masih ada hubungan kerabat dengan orang tua kandung korban," katanya.
S selaku orang tua angkat bersama dengan almarhum istrinya menyayangi korban dan kakaknya seperti anak kandung mereka sendiri.
Keceriaan korban berubah drastis saat ibu angkat meninggal. S kemudian menikah lagi dengan pelaku LS sekitar empat tahun silam.
"LS juga punya anak kandung perempuan (dari pernikahan sebelumnya). Jadi di rumah itu ada tiga anak-anak, yakni kakak korban, korban, dan saudaranya anak kandung dari LS," jelasnya.
Mulai saat itu korban mendapatkan perlakuan kejam. Sang kakak dipaksa membersihkan rumah. Jika tidak mau akan mendapatkan sanksi penyiksaan. Begitu juga dengan korban. Keduanya dihajar ketika ayah angkat mereka tak berada di rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet