SuaraSumut.id - Seorang ibu tiri berinisial LS yang diduga menganiaya anak yang masih berusia 8 tahun di
di Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka. Kekinian LS juga ditahan.
Hal tersebut dikatakan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting kepada SuaraSumut.id, Kamis (13/1/2022).
"Iya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap LS dan saksi-saksi lainnya sejak Selasa (11/1/2022).
Tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelasnya.
Diberitakan, seorang ibu tiri diduga menyiksa anak berusia 8 tahun. Peristiwa ini mengundang empati warga yang kemudian menyebarkan foto korban ke media sosial untuk meminta pertolongan.
Kasus penyiksaan mengerikan ini terkuak setelah bocah malang tersebut mengadu kepada guru sekolahnya.
Korban mengalami penganiayaan berat. Bagian kelopak mata korban tampak lembam berwarna biru diduga karena pukulan.
Baca Juga: Samsung Konfirmasi Peluncuran Exynos 2200 Bareng Galaxy S22
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional