SuaraSumut.id - Seorang ibu tiri berinisial LS yang diduga menganiaya anak yang masih berusia 8 tahun di
di Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka. Kekinian LS juga ditahan.
Hal tersebut dikatakan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting kepada SuaraSumut.id, Kamis (13/1/2022).
"Iya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap LS dan saksi-saksi lainnya sejak Selasa (11/1/2022).
Tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelasnya.
Diberitakan, seorang ibu tiri diduga menyiksa anak berusia 8 tahun. Peristiwa ini mengundang empati warga yang kemudian menyebarkan foto korban ke media sosial untuk meminta pertolongan.
Kasus penyiksaan mengerikan ini terkuak setelah bocah malang tersebut mengadu kepada guru sekolahnya.
Korban mengalami penganiayaan berat. Bagian kelopak mata korban tampak lembam berwarna biru diduga karena pukulan.
Baca Juga: Samsung Konfirmasi Peluncuran Exynos 2200 Bareng Galaxy S22
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas