SuaraSumut.id - Seorang ibu tiri berinisial LS yang diduga menganiaya anak yang masih berusia 8 tahun di
di Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka. Kekinian LS juga ditahan.
Hal tersebut dikatakan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting kepada SuaraSumut.id, Kamis (13/1/2022).
"Iya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap LS dan saksi-saksi lainnya sejak Selasa (11/1/2022).
Tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelasnya.
Diberitakan, seorang ibu tiri diduga menyiksa anak berusia 8 tahun. Peristiwa ini mengundang empati warga yang kemudian menyebarkan foto korban ke media sosial untuk meminta pertolongan.
Kasus penyiksaan mengerikan ini terkuak setelah bocah malang tersebut mengadu kepada guru sekolahnya.
Korban mengalami penganiayaan berat. Bagian kelopak mata korban tampak lembam berwarna biru diduga karena pukulan.
Baca Juga: Samsung Konfirmasi Peluncuran Exynos 2200 Bareng Galaxy S22
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja