SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menolak melakukan mediasi dengan tempat hiburan malam di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pasalnya, tempat tersebut merusak masyarakat dengan kegiatan negatif.
"Tidak ada mediasi," kata Edy, melansir Antara, Jumat (14/1/2022).
Edy mengaku, perbuatan yang menyalahi aturan tidak boleh terjadi Sumut. Meski tempat hiburan malam memiliki izin dan taat membayar pajak, tetap tidak dibenarkan jika melanggar aturan, khususnya mengenai peruntukan.
"Pertama harus ada sesuai RUTR (Rencana Umum Tata Ruang) itu di situ untuk apa, yang kedua, bila perizinan itu sudah ada, peruntukannya untuk apa," kata Edy.
Baca Juga: Pelarian Terpidana Kasus Korupsi Sarana Air Minum di Sumut Berakhir
Edy juga mempersoalkan apabila lokasi itu hanya diperuntukan untuk kegiatan yang wajar. Berdasarkan informasi yang diterima, ada perdagangan minuman keras yang di luar ketentuan, bahkan ada kegiatan negatif lainnnya.
"Kalau di situ diperbolehkan untuk hanya kegiatan-kegiatan yang wajar tak masalah. Tapi kita lihat, jadi tidak ada cerita mediasi, karena semua harus berlaku sama," ungkapnya.
"Kalaupun itu wewenang ada di Pemkab Deli Serdang, tapi saya Gubernur Sumut. Saya tak menghendaki rakyat saya rusak," tukasnya.
Sebelumnya, pemilik tempat hiburan malam Mulyadi Barus, meminta Edy Rahmayadi tidak gegabah dengan rencana melakukan penutupan.
Ia meminta Edy objektif dan bijaksana dalam menanggapi permasalahan dengan kondisi yang terjadi dilapangan.
Baca Juga: Esports Academy ID Bukan untuk Saingi Garudaku dari PBESI
Berita Terkait
-
Quick Count Indikator: Bobby Nasution-Surya Unggul di Pilkada Sumut, Edy-Hasan Tertinggal Jauh
-
Lawan Menantu Jokowi di Pilkada Sumut, Ibunda Edy Rahmayadi: Semoga Anak Saya Menang
-
Nyoblos Didampingi Keluarga, Edy Rahmayadi: Aku Pilih Nomor 1
-
Cegah Politik Uang, Relawan Bobby-Surya Patroli Semua TPS di Sumut
-
Yasonna Laoly Ngaku Kekurangan Dana Saksi Edy-Hasan, Sebut Akan Gadai Kantor DPD PDIP
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya
-
Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Medan
-
5 Warga Diduga Terlibat Politik Uang di Pilkada Banda Aceh 2024 Ditangkap