SuaraSumut.id - Kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur,
dicopot karena melakukan pungli Rp 1,7 juta untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, kepling telah mengembalikan uang tersebut. Namun demikian, kepling itu dipastikan tidak lagi berdinas.
"Pengembalian uang sudah selesai dan telah diterima langsung oleh korban. Namun saya pastikan beliau tidak lagi berdinas sebagai kepling," kata Bobby, Kamis (13/1/2022).
Diberitakan, awalnya Bobby mendapat laporan dari masyarakat soal adanya pungli pengurusan KTP dan KK sebesar Rp 1,7 juta oleh kepling tersebut. Bobby kemudian datang ke kantor kelurahan setempat, Selasa (11/1/2022).
"Ini ada yang melapor, DM ke saya ada kegiatan pungli. Selalu saya sampaikan ini, masih ada juga yang pungli. Rp 1,7 itu besar, kasian masyarakat," kata Bobby.
Bobby meminta agar kepling itu mengembalikan uang yang telah diambil dari warga. Bobby juga meminta camat agar mengganti kepling yang lebih baik lagi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya