Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:13 WIB
Alat berat yang disita polisi. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang penambang emas ilegal di kawasan Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Ketiga pelaku berinisial AN (54), MA (21) dan ALB (46).

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud Polres mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Mereka melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya," katanya, melansir Antara, Jumat (14/1/2022).

Dari pelaku disita barang bukti satu unit alat berat, dua lembar ambal penyaring emas, dan satu buah indang alat pemisah emas dan pasir.

Baca Juga: Sutradara My Name, Gandeng Yoo Ah In dan Ahn Eun Jin Bintangi Goodbye Earth

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Juncto Pasql 55 ayat 1 ke 4 KUHP.

Load More