Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 14 Januari 2022 | 15:29 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Berakhir sudah pelarian diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku MS (50) ditangkap polisi dari salah satu rumah di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Rabu (12/1/2022).

"Pelaku pelecehan anak sudah diamankan, saat ini sudah kita tahan," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi kepada SuaraSumut.id, Jumat (14/1/2022).

MS sempat berupaya melarikan diri saat disergap polisi dari rumah saudaranya di Lubuk Pakam.

Baca Juga: Perkuat Kepercayaan Diri, Tanamkan 4 Kalimat Positif Ini

"MS bersembunyi di bawah tempat tidur, namun dapat ditemukan dan ditangkap," katanya.

MS disebut mencabuli anak perempuan berusia 15 tahun. Kasus ini terbongkar pada 15 Oktober 2021, setelah korban kabur dari rumah tersangka dan menceritakan kepada keluarganya.

Kejadian bermula saat korban tinggal bersama MS sekirat satu bulan. Di situ MS disebut mencabuli korban sebanyak 12 kali. Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu melaporkan MS ke polisi.

"Semenjak tahu dilaporkan MS jarang pulang ke rumah, ia sering nginap di luar, sembunyi," jelasnya.

MS melakukan perbuatan bejatnya karena merasa dendam kepada korban. Pasalnya, setiap kali ribut dengan dengan istrinya, korban selalu membela sang istri.

Baca Juga: Baru Ada 18 Kapal Kembali Beroperasi Pasca Pembukaan Izin Ekspor Batu Bara

"Juga karena hawa nafsu dan birahi," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More