SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang diduga pelaku pembakaran mobil Ketua LSM YARA Kota Langsa, Aceh. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial SY alias S (39), HS alias L (45), dan SF alias B (42).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (16/1/2022).
"Ditangkap di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara dan Kota Langsa," katanya melansir Antara, Selasa (18/1/2022).
Kasus pembakaran itu terjadi pada 20 September 2021. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Winardy mengatakan, motif pembakaran itu dilakukan atas permintaan seseorang. Namun, kebenaran pengakuan tersebut masih didalami penyidik.
"Saat ini ke tiga pelaku sudah diamankan di Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga pembakaran mobil itu menjadi terang benderang," katanya.
"Ketiganya ditahan di Mapolres Langsa. Kasus ini masih dalam pengembangan," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya