Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 18 Januari 2022 | 11:50 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang diduga pelaku pembakaran mobil Ketua LSM YARA Kota Langsa, Aceh. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial SY alias S (39), HS alias L (45), dan SF alias B (42).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (16/1/2022).

"Ditangkap di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara dan Kota Langsa," katanya melansir Antara, Selasa (18/1/2022).

Kasus pembakaran itu terjadi pada 20 September 2021. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga: Rupiah Ungguli Dolar Australia, Jadi Mata Uang Terbaik Asia

Winardy mengatakan, motif pembakaran itu dilakukan atas permintaan seseorang. Namun, kebenaran pengakuan tersebut masih didalami penyidik.

"Saat ini ke tiga pelaku sudah diamankan di Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga pembakaran mobil itu menjadi terang benderang," katanya.

"Ketiganya ditahan di Mapolres Langsa. Kasus ini masih dalam pengembangan," tukasnya.

Load More