SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang diduga pelaku pembakaran mobil Ketua LSM YARA Kota Langsa, Aceh. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial SY alias S (39), HS alias L (45), dan SF alias B (42).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (16/1/2022).
"Ditangkap di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara dan Kota Langsa," katanya melansir Antara, Selasa (18/1/2022).
Kasus pembakaran itu terjadi pada 20 September 2021. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Winardy mengatakan, motif pembakaran itu dilakukan atas permintaan seseorang. Namun, kebenaran pengakuan tersebut masih didalami penyidik.
"Saat ini ke tiga pelaku sudah diamankan di Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga pembakaran mobil itu menjadi terang benderang," katanya.
"Ketiganya ditahan di Mapolres Langsa. Kasus ini masih dalam pengembangan," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli