SuaraSumut.id - Kasus pembakaran rumah wartawan harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, pada 31 Juli 2019 terus bergulir.
Kuasa hukum Asnawi, Askhalani mengatakan, kasus itu diduga sebagai bentuk pembunuhan berencana terhadap korban dan keluarga.
"Ada perilaku kejahatan HAM yang dilakukan secara terencana oleh para pihak, untuk melakukan pembunuhan terhadap Asnawi dan keluarga," kata Askhalani, melansir Antara, Kamis (13/1/2022).
Dugaan itu didasarkan pada pendalaman materi yang dilakukan. Termasuk didasarkan pada keterangan saksi yang diperoleh kuasa hukum dari perkara yang sudah dilimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda.
"Kasus ini murni karena pemberitaan atau tugas jurnalistik yang dilakukan klien kami," ujarnya.
Sebelum kasus itu terjadi, korban sempat menulis kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalan.
Pemberitaan itu disebut melebar sehingga pihak diduga berupaya pembunuhan berencana terhadap korban.
Dirinya meminta Pomdam Iskandar Muda yang sedang melakukan penyidikan, agar bisa melakukan pendalaman materi dalam kasus tersebut.
"Artinya, dalam kasus ini diduga bukan hanya satu orang yang terlibat. Patut diduga ikut terlibat pihak lainnya," tukasnya.
Baca Juga: Jawab Kabar Rumah Barunya Rp 20 Miliar, Christian Sugiono Pusing Ingat Bon Tagihan
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap