SuaraSumut.id - Kasus pembakaran rumah wartawan harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, pada 31 Juli 2019 terus bergulir.
Kuasa hukum Asnawi, Askhalani mengatakan, kasus itu diduga sebagai bentuk pembunuhan berencana terhadap korban dan keluarga.
"Ada perilaku kejahatan HAM yang dilakukan secara terencana oleh para pihak, untuk melakukan pembunuhan terhadap Asnawi dan keluarga," kata Askhalani, melansir Antara, Kamis (13/1/2022).
Dugaan itu didasarkan pada pendalaman materi yang dilakukan. Termasuk didasarkan pada keterangan saksi yang diperoleh kuasa hukum dari perkara yang sudah dilimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda.
"Kasus ini murni karena pemberitaan atau tugas jurnalistik yang dilakukan klien kami," ujarnya.
Sebelum kasus itu terjadi, korban sempat menulis kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalan.
Pemberitaan itu disebut melebar sehingga pihak diduga berupaya pembunuhan berencana terhadap korban.
Dirinya meminta Pomdam Iskandar Muda yang sedang melakukan penyidikan, agar bisa melakukan pendalaman materi dalam kasus tersebut.
"Artinya, dalam kasus ini diduga bukan hanya satu orang yang terlibat. Patut diduga ikut terlibat pihak lainnya," tukasnya.
Baca Juga: Jawab Kabar Rumah Barunya Rp 20 Miliar, Christian Sugiono Pusing Ingat Bon Tagihan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini