Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 13 Januari 2022 | 10:39 WIB
Ilustrasi rumah terbakar. [shutterstock]

SuaraSumut.id - Kasus pembakaran rumah wartawan harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, pada 31 Juli 2019 terus bergulir.

Kuasa hukum Asnawi, Askhalani mengatakan, kasus itu diduga sebagai bentuk pembunuhan berencana terhadap korban dan keluarga.

"Ada perilaku kejahatan HAM yang dilakukan secara terencana oleh para pihak, untuk melakukan pembunuhan terhadap Asnawi dan keluarga," kata Askhalani, melansir Antara, Kamis (13/1/2022).

Dugaan itu didasarkan pada pendalaman materi yang dilakukan. Termasuk didasarkan pada keterangan saksi yang diperoleh kuasa hukum dari perkara yang sudah dilimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda.

Baca Juga: Jawab Kabar Rumah Barunya Rp 20 Miliar, Christian Sugiono Pusing Ingat Bon Tagihan

"Kasus ini murni karena pemberitaan atau tugas jurnalistik yang dilakukan klien kami," ujarnya.

Sebelum kasus itu terjadi, korban sempat menulis kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalan.

Pemberitaan itu disebut melebar sehingga pihak diduga berupaya pembunuhan berencana terhadap korban.

Dirinya meminta Pomdam Iskandar Muda yang sedang melakukan penyidikan, agar bisa melakukan pendalaman materi dalam kasus tersebut.

"Artinya, dalam kasus ini diduga bukan hanya satu orang yang terlibat. Patut diduga ikut terlibat pihak lainnya," tukasnya.

Baca Juga: Beredar Pesan Berantai Warga Bandar Lampung Terpapar Omicron, Ini Kata Kadis Kesehatan Reihana

Load More