SuaraSumut.id - Kasus pembakaran rumah wartawan harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, pada 31 Juli 2019 terus bergulir.
Kuasa hukum Asnawi, Askhalani mengatakan, kasus itu diduga sebagai bentuk pembunuhan berencana terhadap korban dan keluarga.
"Ada perilaku kejahatan HAM yang dilakukan secara terencana oleh para pihak, untuk melakukan pembunuhan terhadap Asnawi dan keluarga," kata Askhalani, melansir Antara, Kamis (13/1/2022).
Dugaan itu didasarkan pada pendalaman materi yang dilakukan. Termasuk didasarkan pada keterangan saksi yang diperoleh kuasa hukum dari perkara yang sudah dilimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda.
"Kasus ini murni karena pemberitaan atau tugas jurnalistik yang dilakukan klien kami," ujarnya.
Sebelum kasus itu terjadi, korban sempat menulis kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalan.
Pemberitaan itu disebut melebar sehingga pihak diduga berupaya pembunuhan berencana terhadap korban.
Dirinya meminta Pomdam Iskandar Muda yang sedang melakukan penyidikan, agar bisa melakukan pendalaman materi dalam kasus tersebut.
"Artinya, dalam kasus ini diduga bukan hanya satu orang yang terlibat. Patut diduga ikut terlibat pihak lainnya," tukasnya.
Baca Juga: Jawab Kabar Rumah Barunya Rp 20 Miliar, Christian Sugiono Pusing Ingat Bon Tagihan
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera