SuaraSumut.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut, pembakaran rumah wartawan harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, murni karena pemberitaan.
Demikian dikatakan oleh Ketua AJI Provinsi Aceh Juli Amin, melansir Antara, Selasa (11/1/2022).
"Hasil investigasi yang kami lakukan beberapa hari sejak kasus kebakaran ini terjadi di Aceh Tenggara, kami simpulkan kasus ini murni karena pemberitaan," kata Juli.
Juli mengatakan, kasus itu termasuk dalam kategori pelanggaran hukum berat. Pasalnya, dampak yang disebabkan atas kejadian menyebabkan isteri dan anak-anak korban trauma berat.
'Dalam kasus ini kami tidak mau pelaku dihukum dengan kelalaiannya, karena disini ada ancaman nyawa, ancaman pembunuhan," katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta Pomdam Iskandar Muda yang menangani penyidikan kasus ini dapat menyertakan pasal lainnya ketika dilimpahkan ke pengadilan militer.
Diketahui, Rumah Aswani Luwi dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019. Namun hingga kini belum ada tersangka yang diseret ke pengadilan.
Tag
Berita Terkait
-
Organisasi Pers Minta Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Aceh Dihukum Berat
-
Pomdam Selidiki Dugaan Oknum TNI Bakar Rumah Wartawan Aceh
-
Pelakunya Diduga Oknum TNI, Pomdam IM Tindak Lanjuti Kasus Pembakaran Rumah Wartawan
-
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Ditangani Polisi Militer
-
Dua Tahun Berlalu, Pembakar Rumah Wartawan Asnawi Luwi Tak Juga Terungkap
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini