SuaraSumut.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut, pembakaran rumah wartawan harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, murni karena pemberitaan.
Demikian dikatakan oleh Ketua AJI Provinsi Aceh Juli Amin, melansir Antara, Selasa (11/1/2022).
"Hasil investigasi yang kami lakukan beberapa hari sejak kasus kebakaran ini terjadi di Aceh Tenggara, kami simpulkan kasus ini murni karena pemberitaan," kata Juli.
Juli mengatakan, kasus itu termasuk dalam kategori pelanggaran hukum berat. Pasalnya, dampak yang disebabkan atas kejadian menyebabkan isteri dan anak-anak korban trauma berat.
'Dalam kasus ini kami tidak mau pelaku dihukum dengan kelalaiannya, karena disini ada ancaman nyawa, ancaman pembunuhan," katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta Pomdam Iskandar Muda yang menangani penyidikan kasus ini dapat menyertakan pasal lainnya ketika dilimpahkan ke pengadilan militer.
Diketahui, Rumah Aswani Luwi dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019. Namun hingga kini belum ada tersangka yang diseret ke pengadilan.
Tag
Berita Terkait
-
Organisasi Pers Minta Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Aceh Dihukum Berat
-
Pomdam Selidiki Dugaan Oknum TNI Bakar Rumah Wartawan Aceh
-
Pelakunya Diduga Oknum TNI, Pomdam IM Tindak Lanjuti Kasus Pembakaran Rumah Wartawan
-
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Ditangani Polisi Militer
-
Dua Tahun Berlalu, Pembakar Rumah Wartawan Asnawi Luwi Tak Juga Terungkap
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap