SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada DP yang didakwa dalam kasus akta palsu.
Hakim ketua Dominggus Silaban menyatakan DP bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg).
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (vrisfrahg)," kata hakim.
Hakim memerintahkan jaksa agar merehabilitasi nama baik terdakwa dalam harkat, martabat dan kedudukan hukumnya kepada kondisi sebelumnya. Hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Hakim menyebut, vonis bebas sesuai pertimbangan hukumnya. Hakim melihat sesuai fakta persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan, penggelapan sesuai dakwaan JPU.
"Bahwa pembuatan akta kesepakatan bersama nomor 8 tahun 2008 oleh notaris dihadapan orang tua (bapak) terdakwa dan istrinya serta seluruh ahli warisnya," ujarnya.
Selain itu, putusan itu sejalan dengan keterangan para saksi dan keterangan ahli selama persidangan.
"Dari semua saksi yang dihadirkan tidak satupun mengatakan akta no 8 tersebut palsu," katanya.
Hal serupa juga dikatakan ahli yang dihadirkan Jaksa. Dengan tegas dikatakan bahwa orang yang bertanggungjawab terhadap keaslian akte adalah notaris itu sendiri dan para pihak yang ikut menandatangani.
Baca Juga: KPK Panggil 2 ASN PPU Sebagai Saksi Kasus OTT Bupati AGM: Tapi Telepon Selularnya Tidak Aktif
Pensehat Hukum JNL, Hadi Yanto kecewa atas putusan hakim yang memutus perkara itu. Apabila di dalam proses sudah P-21 maka sudah memenuhi unsur pidana serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Pada dakwaan telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun JPU sangat berani menuntut ontslag. Dalam pasal yang didakwakan tidak ada satu pasal yang dapat dituntut ontslag," katanya, Selasa (18/1/2022).
Sementara itu, majelis hakim berpendapat lain lagi dalam putusannya, yakni putusan vrijspraak.
"Dalam hal ini antara JPU dengan majelis hakim yang memeriksa perkara mempunyai dua pendapat yang berbeda. Atas hal itu saya sebagai penasihat hukum korban meminta agar JPU segera melakukan kasasi atas putusan itu," katanya.
Dirinya mengaku, pihaknya akan mempelajari dan akan mengambil langkah selanjutnya atas vonis bebas terdakwa.
"Kami akan mengambil langkah lanjutan. Kami akan berdiskusi terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027
-
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak
-
Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan
-
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'