Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 19 Januari 2022 | 11:51 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

"Uangnya dipakai pelaku untuk makan sehari-hari dan membeli obat untuk orang tuanya," jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Load More