Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 20 Januari 2022 | 12:50 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. [Antara]

SuaraSumut.id - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun menunjuk Wakil Bupati Langkat Syah Afandin menjadi pelaksana harian (Plh).

"Nanti akan saya buatkan surat pelaksana harian, Wakil Bupati Langkat," kata Edy, melansir Antara, Kamis (20/1/2022).

Penunjukan Syah Afandi sebagai Plh bupati dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan di Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Makin Banyak Unicorn Melantai di Bursa Saham, BEI: Tingkatkan Kapitalisasi Pasar

Namun demikian, Edy tidak mau berkomentar lebih jauh terkait penangkapan Terbit Rencana.

"Nanti kita tunggu hasil KPK, nanti saya ngomong pun salah pula," ungkapnya.

Diberitakan, Terbit Rencana ditetapkan menjadi tersangka bersama lainnya, yaitu IS (Iskandar) selaku kepala desa Balai Kasih, selaku swasta MSA (Marcos Surya Abdi), SC (Shuhanda Citra), IS (Isfi Syahfitra) dan MR (Muara Perangin Angin).

Dalam operasi tangkap tangan KPK menyita sejumlah uang sebagai barang bukti mencapai Rp 786 juta.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama.

Baca Juga: Apa Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam? Ini Jawaban Buya Yahya, Simak Baik-baik!

Load More