Suhardiman
Minggu, 23 Januari 2022 | 05:35 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Seorang pimpinan pondok pesantren, berinisial SA (37) ditangkap polisi. SA diduga memperkosa santri atau anak didiknya yang masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, dugaan pemerkosaan pertama kali terjadi pada Agustus 2021 dan terakhir 19 Januari 2022.

"Korban tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan dayah," katanya, melansir Antara, Minggu (23/1/2022).

Winardy mengatakan, korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya serta malu dengan teman-temannya.

"Dugaan pemerkosaan dilakukan sebanyak lima kali. Empat kali di kamar pelaku dan sekali di sebuah vila di Kabupaten Aceh Tenggara," ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan Ke-23

Modus pelaku menyuruh korban memijit dirinya. Pelaku diamankan di Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 34 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," tukasnya.

Load More