SuaraSumut.id - Kejari Aceh Besar mengeksekusi pria berinisial SRD (45) yang terbukti memperkosa anak kandungnya. Eksekusi dilakukan setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, melansir Antara, Rabu (19/1/2022).
"Kita telah eksekusi SRD (45) yang terbukti melanggar pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ke Rutan Kelas IIB Jantho Aceh Besar," katanya.
Eksekusi terpidana pemerkosaan tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 16K/AG/JN/2021 tertanggal 14 Desember 2021.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut terpidana dihukum dengan uqubat selama 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Pada putusan tingkat pertama oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar Nomor 16/JN/2021/Ms.Jth tertanggal 16 Agustus 2021 terpidana ini dijatuhi hukuman 180 penjara.
"Namun pada tingkat banding oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak tersebut dengan putusan nomor putusan 22/JN/2021/MS.Aceh tertanggal 28 September 2021," ujarnya.
Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan dan dihukum 180 bulan penjara.
Baca Juga: Aries Apriyanto Diringkus Polres Pasuruan Akibat Remas Bagian Vital Tubuh Wanita, Berdalih Khilaf
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
Terkini
-
Motif Pembunuhan Wanita dalam Boks Plastik di Medan, Pelaku Punya Obsesi Seksual Menyimpang
-
250 Warga Mudik Gratis, 7 Bus Diberangkatkan ke Aceh hingga Sumbar
-
Mau Liburan Lebaran ke Luar Negeri, Transaksi Mudah Tanpa Ribet Tukar Uang
-
Pemerintah Beri Hunian Tetap untuk 104 KK di Aceh Utara dengan Interior Lengkap dan Masjid
-
365 Hunian Tetap Dibangun Kembali di Aceh, Warga: Kamarnya Luas!