SuaraSumut.id - Kejari Aceh Besar mengeksekusi pria berinisial SRD (45) yang terbukti memperkosa anak kandungnya. Eksekusi dilakukan setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, melansir Antara, Rabu (19/1/2022).
"Kita telah eksekusi SRD (45) yang terbukti melanggar pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ke Rutan Kelas IIB Jantho Aceh Besar," katanya.
Eksekusi terpidana pemerkosaan tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 16K/AG/JN/2021 tertanggal 14 Desember 2021.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut terpidana dihukum dengan uqubat selama 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Pada putusan tingkat pertama oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar Nomor 16/JN/2021/Ms.Jth tertanggal 16 Agustus 2021 terpidana ini dijatuhi hukuman 180 penjara.
"Namun pada tingkat banding oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak tersebut dengan putusan nomor putusan 22/JN/2021/MS.Aceh tertanggal 28 September 2021," ujarnya.
Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan dan dihukum 180 bulan penjara.
Baca Juga: Aries Apriyanto Diringkus Polres Pasuruan Akibat Remas Bagian Vital Tubuh Wanita, Berdalih Khilaf
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat