SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh angkat bicara soal tudingan mengenai Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang membatalkan secara sepihak acara penyerahan aset kepada UIN Ar-Raniry. Penyerahan aset ditunda sementara waktu lantaran ada syarat yang belum dilengkapi.
Demikian diungkap oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh, melansir Antara, Kamis (27/1/2022).
"Penundaan dilakukan lantaran pihak UIN belum melengkapi administrasi, yakni belum mengantongi surat pernyataan kesiapan penerimaan hibah dari Kementerian Agama," katanya.
"Jadi bukan pembatalan, tetapi ditunda sementara sampai semua persyaratan lengkap agar tidak menyalahi aturan soal ketertiban aset," ujarnya.
Baca Juga: PDIP Usul Sosok yang Jadi Kepala Otorita IKN, Nama Ahok Disebut
Ia mengatakan, rencana penyerahan aset itu awalnya memang dijadwalkan berlangsung Kamis (27/1/2022). Namun setelah itu diingatkan kembali bahwa jika tanpa surat kesediaan penerimaan hibah, maka serah-terima aset tersebut tidak bisa dilakukan. Hal itu lantaran keberadaan surat tersebut sifatnya wajib.
"Seyogyanya acara penyerahan aset itu juga adalah kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Aceh. Bukan oleh pihak UIN. Tapi kenyataannya, pihak UIN menggelar acara tersebut dengan mengundang para tamu dan gubernur, meskipun persyaratan dari pihak UIN sendiri belum lengkap," kata MTA.
Dirinya juga menyayangkan Wakil Rektor UIN Ar-Raniry Gunawan Adnan yang merespons kejadian ini dengan mengeluarkan pernyataan-pernyataan kontra-produktif yang tidak mencerminkan etika lembaga akademik.
Ia menjelaskan, pasca kejadian tersebut Pemerintah Aceh telah melakukan pertemuan khusus dengan pihak UIN Ar-raniry untuk membahas persoalan itu.
"Secara khusus dapat kami sampaikan juga barusan telah digelar rapat dengan pihak UIN yang langsung dipimpin oleh Asisten 3 Sekda Aceh, Bapak Iskandar, terkait penundaan ini," ujarnya.
Baca Juga: Tak Bisa Menemani ke Bali, Ribuan Bonekmania Kawal Persebaya ke Bandara Juanda
Dalam pertemuan itu, pihak UIN Ar-Raniry menyatakan bahwa surat kesediaan menerima hibah dari kementerian sedang diproses.
Berita Terkait
-
18 Rumah Dinas TNI di Aceh Terbakar Hebat saat Libur Idul Fitri, Penyebabnya Masih Misteri!
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
-
Beredar Kabar Puan Maharani Disebut Menolak RUU Perampasan Aset, Cek Faktanya!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas