SuaraSumut.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
LPSK menyebut para penghuni kerangkeng dibatasi beribadah, baik yang beragama Islam maupun Kristen. Penghuni hanya boleh beribadah di kerangkeng. Dari lokasi ditemukan sajadah.
"Saat kami tanyakan apakah mereka boleh salat Jumat ke luar atau ibadah ke gereja, jawaban tidak sama sekali. Ini melanggar hak-hak kebebasan beragama dan beribadah seseorang," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, melansir Antara, Sabtu (29/1/2022).
Edwin mengatakan, pihak keluarga tidak diizinkan menemui penghuni kerangkeng dalam waktu enam bulan hingga satu setengah tahun pertama.
Saat lebaran pihak keluarga yang harus datang menjenguk. Sementara penghuninya tetap berada dalam kerangkeng.
"Mereka juga tidak diperkenankan memakai ponsel untuk berkomunikasi. Kondisinya sangat jauh berbeda dengan penghuni penjara resmi negara. Ini adalah sel ilegal," jelasnya.
Edwin mengatakan, penghuni juga dipekerjakan di perusahaan milik terbit. Penghuni diduga tidak diberi upah kerja.
"Ada dugaan mereka dipaksa bekerja tanpa gaji. Lamanya mereka tinggal beragam," tukasnya.
Baca Juga: Tusuk M hingga Tewas di Tempat, Pelaku Diduga Kesal Korban Pungli Kakaknya di Taman Palem Jakbar
Berita Terkait
-
Ada 656 Orang Huni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Sejak 2010
-
Polda Sumut Akan Periksa Bupati Langkat Terkait Tewasnya Penghuni Kerangkeng
-
Fakta Mengerikan! Korban Tewas Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Lebih dari Satu Orang
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Penghuni Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Beda dari yang Diketahui Selama Ini
-
LPSK Sebut Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Ada yang Tewas
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya