Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 01 Februari 2022 | 06:05 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Sebanyak 23 terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati sejak 2021. Para terdakwa terjerat berbagai kasus.

"Tuntutan itu untuk memberikan efek jera, khususnya terdakwa atas perbuatannya, dan contoh kepada masyarakat agar tidak terlibat kejahatan," kata Kepala Kejari Aceh Timur Semeru, melansir Antara, Selasa (1/2/2022).

Dari jumlah tersebut, 21 terdakwa terlibat dalam kasus narkotika dan dua terlibat kasus pembunuhan disertai pemerkosaan.

"Vonis majelis hakim terhadap 23 terdakwa berbeda-beda. Ada yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, ada juga yang lebih rendah," ujarnya.

Baca Juga: Egy Maulana Pacari Putri Uje, Aktor Randa Septian Ditangkap Kasus Narkoba

Terhadap putusan majelis hakim yang lebih rendah, kata Semeru, tentu ada upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.

"Jika ada yang divonis bebas, maka dilakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.

Sedangkan hukuman mati yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap hingga 2021 ada tujuh terpidana.

"Terpidana hukuman mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut tinggal menunggu eksekusi saja," tukasnya.

Baca Juga: Indomusik Team Rilis Lagu Naik Gaji Bos, Obati Rindu dengan Project Pop

Load More