SuaraSumut.id - Sebanyak 23 terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati sejak 2021. Para terdakwa terjerat berbagai kasus.
"Tuntutan itu untuk memberikan efek jera, khususnya terdakwa atas perbuatannya, dan contoh kepada masyarakat agar tidak terlibat kejahatan," kata Kepala Kejari Aceh Timur Semeru, melansir Antara, Selasa (1/2/2022).
Dari jumlah tersebut, 21 terdakwa terlibat dalam kasus narkotika dan dua terlibat kasus pembunuhan disertai pemerkosaan.
"Vonis majelis hakim terhadap 23 terdakwa berbeda-beda. Ada yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, ada juga yang lebih rendah," ujarnya.
Baca Juga: Egy Maulana Pacari Putri Uje, Aktor Randa Septian Ditangkap Kasus Narkoba
Terhadap putusan majelis hakim yang lebih rendah, kata Semeru, tentu ada upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.
"Jika ada yang divonis bebas, maka dilakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.
Sedangkan hukuman mati yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap hingga 2021 ada tujuh terpidana.
"Terpidana hukuman mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut tinggal menunggu eksekusi saja," tukasnya.
Baca Juga: Indomusik Team Rilis Lagu Naik Gaji Bos, Obati Rindu dengan Project Pop
Berita Terkait
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter