Suhardiman
Rabu, 02 Februari 2022 | 17:27 WIB
Massa PNA versi KLB saat melakukan demo di depan kantor Kanwil Kemenkumham Aceh,. [Antara]

SuaraSumut.id - Massa Partai Nanggroe Aceh atau PNA versi KLB menggelar aksi demo ke Kanwil Kemenkumham Aceh. Mereka menuntut agar mencabut surat keputusan pengesahan pengurusan PNA yang diketuai Irwandi Yusuf.

"Kemenkumham Aceh harus bertanggung jawab atas lahirnya kerusuhan dan kegaduhan serta berpotensi menghancurkan masa depan kami sebagai kader PNA," kata koordinator aksi Tarmizi, melansir Antara, Rabu (2/2/2022).

Tarmizi mengatakan, surat keputusan (SK) pengesahan dikeluarkan Kemenkumham Aceh telah memperparah konflik internal PNA.

Apalagi Irwandi Yusuf merupakan narapidana korupsi yang dinilai dapat merusak visi pemerintahan bersih dan terbebas dari korupsi.

"Tindakan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh sangat kontra produktif dari semangat pemberantasan korupsi di Aceh," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya merasa prihatin dengan kondisi hari ini. Mereka meminta Kemenkumham Aceh segera mencabut dan membatalkan SK kepengurusan di bawah pimpinan Irwandi Yusuf tersebut.

Mereka juga meminta Kemenkumham Aceh harus mengabulkan permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA hasil KLB pada 2019 .

"Kami memberikan waktu 14 hari untuk mempertimbangkan SK tersebut, jika tidak kami akan datang kembali dengan cara yang berbeda," tukasnya.

Baca Juga: Doa Angin Kencang dari Al Adabul Mufrad dan Imam Muslim

Load More