SuaraSumut.id - Dua polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pencurian barang bukti uang Rp 600 juta.
Kedua terdakwa adalah Matredy Naibaho dan Toto Hartono. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/2/2022).
JPU dari Kejati Sumut Rahmi menyebut, keduanya dianggap bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana.
"Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," katanya.
Terdakwa Toto Hartono dikenakan dengan pasal 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkoba.
"Tuntutan terhadap lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) karena kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," ujarnya.
Diketahui dalam kasus pencurian barang bukti ini melibatkan lima oknum polisi, yaitu Matredy Naibaho, Toto Hartono, Ricardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.
Mengutip dakwan jaksa, kelima oknum polisi ini nekat mencuri uang barang bukti senilai Rp 600 juta. Selain itu, sejumlah narkotika. [Antara]
Baca Juga: IBL Umumkan 13 Temuan Baru Kasus Positif COVID-19
Berita Terkait
-
Azis Syamsuddin Sebut Tuntutan Jaksa Imajiner, Ini Reaksi KPK
-
Dapat Untung Lebih dari Rp2 Miliar dari Tes Antigen Palsu, Picandi Masco Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Didemo Ratusan Sopir Truk, Perusahaan Janji Penuhi Tuntutan PLBB, Tapi dengan Syarat
-
Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Bagi Predator Santriwati Ditentang Komnas HAM, Ini Kata Kajati Jabar
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya