SuaraSumut.id - Dua polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pencurian barang bukti uang Rp 600 juta.
Kedua terdakwa adalah Matredy Naibaho dan Toto Hartono. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/2/2022).
JPU dari Kejati Sumut Rahmi menyebut, keduanya dianggap bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana.
"Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," katanya.
Terdakwa Toto Hartono dikenakan dengan pasal 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkoba.
"Tuntutan terhadap lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) karena kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," ujarnya.
Diketahui dalam kasus pencurian barang bukti ini melibatkan lima oknum polisi, yaitu Matredy Naibaho, Toto Hartono, Ricardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.
Mengutip dakwan jaksa, kelima oknum polisi ini nekat mencuri uang barang bukti senilai Rp 600 juta. Selain itu, sejumlah narkotika. [Antara]
Baca Juga: IBL Umumkan 13 Temuan Baru Kasus Positif COVID-19
Berita Terkait
-
Azis Syamsuddin Sebut Tuntutan Jaksa Imajiner, Ini Reaksi KPK
-
Dapat Untung Lebih dari Rp2 Miliar dari Tes Antigen Palsu, Picandi Masco Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Didemo Ratusan Sopir Truk, Perusahaan Janji Penuhi Tuntutan PLBB, Tapi dengan Syarat
-
Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Bagi Predator Santriwati Ditentang Komnas HAM, Ini Kata Kajati Jabar
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas