SuaraSumut.id - Tersangka pencurian dan penadahan besi di Masjid Azizi Langkat, Sumatera Utara (Sumut) dibebaskan. Kejari Langkat menghentikan penuntutan perkara keduanya dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Tersangka Adriansyah Putra alias Putra dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dan Rizal Affandi dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana.
"Penghentian penuntutan ini dilakukan atas dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Ia mengatakan, perkara itu dihentikan karena jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp 2,5 juta.
"Tuntutan di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban," katanya.
Ia mengaku, tidak semua kasus bisa diberlakukan penerapan restoratif justice ini. Ada aturan-aturan yang harus di perhatikan.
"Yang paling utama dan yang terpenting adalah, adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali," jelasnya.
Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar kedepan tidak mengulanginya lagi.
"Jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat," tukasnya.
Baca Juga: Dibalik Viral Jembatan Klaten, Kehidupan Warga Sekitar Bikin Salfok: Ibu yang Bawa Motor Keren Woy
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Tersangkut Kasus Rudapaksa dan Ancaman Pembunuhan, Mason Greenwood Dibebaskan dengan Jaminan
-
Ditahan Selama 3 Hari, Mason Greenwood Kini Dibebaskan Polisi
-
Bikin Nyesek! Pria di Riau Nekat Mencuri demi Beli Susu Anak, Kini Dibebaskan Kejaksaan
-
Setelah 5 Bulan Dikurung Dalam Tahanan, Penceramah Yahya Waloni Dibebaskan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Lima Hektare Lahan Terdampak Karhutla di Labuhanbatu
-
Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Binjai, Bidan PNS dan Anaknya Ditangkap
-
Jadwal SIM Keliling Medan 10-16 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
Bunga Es Menumpuk di Freezer? Ini 5 Cara Ampuh Mencegahnya
-
Anggota Geng Motor di Deli Serdang Ditangkap Jual Sabu di Rel Kereta Api