SuaraSumut.id - Tersangka pencurian dan penadahan besi di Masjid Azizi Langkat, Sumatera Utara (Sumut) dibebaskan. Kejari Langkat menghentikan penuntutan perkara keduanya dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Tersangka Adriansyah Putra alias Putra dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dan Rizal Affandi dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana.
"Penghentian penuntutan ini dilakukan atas dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Ia mengatakan, perkara itu dihentikan karena jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp 2,5 juta.
"Tuntutan di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban," katanya.
Ia mengaku, tidak semua kasus bisa diberlakukan penerapan restoratif justice ini. Ada aturan-aturan yang harus di perhatikan.
"Yang paling utama dan yang terpenting adalah, adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali," jelasnya.
Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar kedepan tidak mengulanginya lagi.
"Jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat," tukasnya.
Baca Juga: Dibalik Viral Jembatan Klaten, Kehidupan Warga Sekitar Bikin Salfok: Ibu yang Bawa Motor Keren Woy
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Tersangkut Kasus Rudapaksa dan Ancaman Pembunuhan, Mason Greenwood Dibebaskan dengan Jaminan
-
Ditahan Selama 3 Hari, Mason Greenwood Kini Dibebaskan Polisi
-
Bikin Nyesek! Pria di Riau Nekat Mencuri demi Beli Susu Anak, Kini Dibebaskan Kejaksaan
-
Setelah 5 Bulan Dikurung Dalam Tahanan, Penceramah Yahya Waloni Dibebaskan
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih