Suhardiman
Kamis, 24 September 2026 | 15:54 WIB
Tim advokat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. [Ist]
Baca 10 detik
  • Tim hukum Hery Susanto menyatakan kliennya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Direktur PT TI.
  • Sidang mengungkap aliran dana dari perusahaan kepada LM merupakan pembayaran jasa konsultan yang sah.
  • Terdakwa AW secara tegas membantah tuduhan penyerahan uang sebesar Rp 200 juta kepada Hery Susanto.

SuaraSumut.id - Tim advokat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, menyoroti fakta persidangan terkait aliran uang yang disebut dalam dakwaan perkara dugaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

"Pak Heri Susanto tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Direktur PT TI LS. Sehingga kami meminta fakta tersebut dilihat bersama dengan keterangan saksi mengenai penggunaan uang yang disebut dalam perkara," kata Alex Candra, selaku ketua tim advokasi dan penasihat hukum Hery, Kamis (24/9/2026).

Alex mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa Hery Susanto tidak memiliki hubungan langsung dengan Direktur PT TI.

"Pak Heri tidak mengenal LS dan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Ini fakta yang terungkap dalam persidangan," ujarnya.

Dalam dakwaan, Hery Susanto disebut menerima sejumlah uang yang dikaitkan dengan PT TI. Salah satu nominal yang disebut adalah Rp 875 juta.

Namun, menurut Alex, keterangan dalam persidangan menunjukkan adanya konteks lain mengenai uang yang diberikan PT TI kepada LM.

"Yang terungkap dalam persidangan, pemberian uang dari PT TI kepada LM itu berkaitan dengan pembayaran jasa konsultan. Jadi, konteks pemberian uang tersebut perlu dilihat berdasarkan keterangan saksi yang sebenarnya di persidangan," ucapnya.

Alex mengatakan hal serupa juga terlihat dalam perkara PT DMS. Menurutnya, uang yang diberikan perusahaan tersebut kepada LM disebut sebagai fee atau biaya jasa konsultan.

"Untuk PT DMS juga ada keterangan mengenai pembayaran kepada LM sebagai jasa konsultan. Pak Hery sendiri tidak mengenal pemilik perusahaan tersebut," ungkapnya.

Dalam dakwaan, terdapat tuduhan bahwa sebagian uang tersebut kemudian diberikan kepada Hery Susanto melalui AW. Namun, Alex mengatakan tuduhan itu telah dibantah oleh AW dalam persidangan.

"Untuk tuduhan uang Rp 200 juta diberikan kepada Pak Hery melalui AW, yang bersangkutan sudah membantahnya. Jadi, keterangan tersebut harus dibaca secara utuh dan tidak boleh dipotong-potong," jelasnya.

Menurut Alex, hal tersebut menjadi penting karena perkara yang didakwakan kepada Hery Susanto bukan hanya mengenai adanya uang yang berpindah tangan, melainkan harus dibuktikan siapa penerimanya, untuk kepentingan apa uang diberikan, serta apakah penerimaan tersebut benar-benar berkaitan dengan jabatan dan kewenangan terdakwa.

"Jangan setiap aliran uang kemudian secara otomatis disimpulkan sebagai uang yang diterima Pak Hery. Harus ada bukti yang menghubungkan secara langsung antara uang tersebut dengan terdakwa," katanya.

Alex menegaskan tim hukum tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.

"Kami hanya ingin fakta persidangan disampaikan secara proporsional. Apa yang menjadi isi dakwaan adalah tuduhan penuntut umum, sementara pembuktiannya harus dilihat dari alat bukti dan keterangan yang muncul di persidangan," pungkasnya.

Load More