SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penembak Mara Salem Harahap hingga tewas.
Terdakwa Sudjito alias Gito (57), pemilik usaha KTV divonis hukuman seumur hidup. Vonis yang sama juga diberikan kepada Yudi Fernando Pangaribuan.
Vonis digelar pada Kamis (3/2/2022) dengan majelis hakim Vera Yetti Magdalena, Aries Ginting, dan Mince Ginting.
Berdasarkan fakta di persidangan, keduanya melakukan pembunuhan terhadap Marsal pada 19 Juni 2021.
Saat itu korban dalam perjalanan pulang ke rumah di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, meninggal akibat luka tembakan di bagian paha kiri.
Kedua terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup menyatakan banding atas putusan tersebut.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Seorang di antaranya oknum TNI selaku eksekutor penembakan, A meninggal dalam tahanan. [Antara]
Berita Terkait
-
Praka AS Tersangka Penembakan Mara Salem Meninggal Dunia, Ini Kata Kapendam
-
Oknum TNI Terlibat Penembakan Mara Salem Harahap Dijerat Pasal Berlapis
-
Oknum TNI Terlibat Penembakan Maut Mara Salem Jadi 4 Orang, Ini Penjelasan Pangdam I/BB
-
Eksekutor Penembak Mati Wartawan Mara Salem Harahap di Sumut, Ternyata Oknum TNI
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan