SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana terhadap perampok toko emas di Pajak Simpang Limun, Medan, Rabu (9/2/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Syahputra mengatakan, tiga orang didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 ke 4 KUHP. Sedangkan satu orang lainnya didakwa dengan Pasal berbeda.
"Si Dian Pasal 365 Jo 56, karena dia tidak ikut merampok. Hanya memperkenalkan," katanya, melansir Antara.
Dari lima tersangka, satu tersangka Hendrik yang diduga otak pencurian tidak ikut disidangkan karena meninggal dunia saat ditangkap polisi.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kerugian dari korban perampokan, yaitu Rp 3 miliar.
"Total kerugian Rp 3 miliar, karena itu kalau tidak salah emas 18 atau 20 karat, bukan 24 karat," ujarnya.
Barang bukti emas hasil rampokan nantinya akan turut dihadirkan di dalam persidangan.
"Nanti emas kita bawa pada persidangan saat menghadirkan saksi," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada 16 Februari 2022 mendatang dengan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi.
Baca Juga: Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S22
Diketahui, perampokan toko emas ini terjadi di Pasar Simpang Limun, Medan, pada Kamis (28/8/2021).
Ada dua toko emas yang dirampok di pasar itu. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap lima pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini