SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana terhadap perampok toko emas di Pajak Simpang Limun, Medan, Rabu (9/2/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Syahputra mengatakan, tiga orang didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 ke 4 KUHP. Sedangkan satu orang lainnya didakwa dengan Pasal berbeda.
"Si Dian Pasal 365 Jo 56, karena dia tidak ikut merampok. Hanya memperkenalkan," katanya, melansir Antara.
Dari lima tersangka, satu tersangka Hendrik yang diduga otak pencurian tidak ikut disidangkan karena meninggal dunia saat ditangkap polisi.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kerugian dari korban perampokan, yaitu Rp 3 miliar.
"Total kerugian Rp 3 miliar, karena itu kalau tidak salah emas 18 atau 20 karat, bukan 24 karat," ujarnya.
Barang bukti emas hasil rampokan nantinya akan turut dihadirkan di dalam persidangan.
"Nanti emas kita bawa pada persidangan saat menghadirkan saksi," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada 16 Februari 2022 mendatang dengan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi.
Baca Juga: Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S22
Diketahui, perampokan toko emas ini terjadi di Pasar Simpang Limun, Medan, pada Kamis (28/8/2021).
Ada dua toko emas yang dirampok di pasar itu. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap lima pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya